Pembatasan Subsidi BBM
PDIP: Konversi Gas Lebih Strategis
Fraksi PDI Perjuangan mengkritisi rencana pemerintah memberlakukan pembatasan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi
Penulis:
Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi PDI Perjuangan mengkritisi rencana pemerintah memberlakukan pembatasan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi untuk kendaraan berkapasitas mesin di atas 1.500 CC. Mereka menilai opsi konversi BBM ke Bahan Bakar Gas (BBG) jauh lebih strategis, karena secara konkret akan mengeluarkan Indonesia dari masalah ketergantungan pada BBM dan membengkaknya subsidi akibat menyerahkan harga BBM pada mekanisme pasar.
"Kenapa strategi yang dipilih itu adalah memaksa masyarakat ke Pertamax? Kenapa pemerintah tak laksanakan skenario tentang konversi BBM ke gas?" ujar anggota Komisi XI dari Fraksi PDI Perjuangan, Dolfie OFP, dalam jumpa pers penyampaian sikap fraksi di DPR, Jakarta, Senin (23/4/2012).
Menurut Dolfie, seharusnya pemerintah konsisten terhadap program konversi BBM ke BBG. Jika itu dilaksanakan secara konsisten, sebenarnya pemerintah tinggal menyelesaikan pembangunan infrastruktur pendukung di Stasiun Pengisian Bahan bakar Gas (SPBG).
Ia menjelaskan, ada anggaran sebesar Rp 2 triliun yang telah dimasukkan dalam APBN Perubahan 2012. Pemasangan alat pendukung pengisian gas di satu SPBU membutuhkan biaya Rp 2 miliar. Dengan demikian, anggaran Rp 2 triliun itu bisa untuk memasang di 100 SPBU.
"Kalau Ppmerintah mau mengambil dana Rp 10,3 triliun dari BLSM (Bantuan Langsung Sementara), maka bisa untuk membangun lebih banyak lagi stasiun pengisian gas di SPBU Pertamina," kata Dolfie.
Dolfie melihat yang harus dilakukan pemerintah adalah melakukan pengawasan ketat terhadap distribusi BBM bersubsidi, terutama yang disinyalir justru dinikmati kelompok industri.
"Perkebunan kelapa sawit, pertambangan, apa itu pakai BBM subsidi atau bukan. Sekali-kali perlu dicek itu," jelasnya.
Rekan separtai Dolfie dari Komisi VII,
Dariyatmo Mardiyanto menambahkan, seharusnya pemerintah mengutamakan kebijakan konversi bahan bakar gas sebagaimana amanat Pasal 7 ayat 4 APBNP 2012.
"Kalau konversi ke gas dilaksanakan, sebenarnya Pemerintah bisa memberi masyarakat pilihan akan bahan bakar yang digunakan," tutur Daryatmo.