Angelina Sondakh Tersangka
KPK: Tak Ada yang Salah dengan Prosedur Penahanan Angie
Sebab, menurut Johan, saat Angie diumumkan sebagai tersangka oleh Ketua KPK, belum ada tindakan hukum (proyustisia).
Dalam fakta persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, kesaksian eks Direktur Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manullang mengungkapkan, Angie pernah meminta dana fee proyek Wisma Atlet melalui pembicaraan via BlackBerry Messenger (BBM).
Sementara, eks Direktur Keuangan Permai Grup Yulianis, mengaku pernah meminta sopir bernama Luthfi, mengantarkan paket uang Rp 5 miliar yang ditujukan untuk Angie dan anggota Komisi X DPR Fraksi PDIP I Wayan Koster.
Anggota Komisi X DPR dari Fraksi Partai Demokrat, tak hanya terganjal kasus dugaan suap pembangunan Wisma Atlet. Dari hasil pengembangan penyidikan KPK, Angie juga terlibat kasus lain di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
KPK menduga kapasitas Angie yang saat itu sebagai anggota Banggar dari Komisi X DPR yang membidangi olahraga dan pendidikan, juga ikut andil dalam penganggaran di Kemendikbud. Indikasi kasus pembahasan anggaran di Kemendikbud ini merupakan rangkaian dari kasus pembahasan anggaran Wisma Atlet SEA Games. (*)