Minggu, 24 Agustus 2025

Nasib Anas di Demokrat

Anas Diberhentikan dari Ketua Umum Jika Berstatus Tersangka

Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat, Hayono Isman, menyatakan Anas Urbaningrum akan diberhentikan dari jabatan ketua umum partai

Penulis: Abdul Qodir
zoom-inlihat foto Anas Diberhentikan dari Ketua Umum Jika Berstatus Tersangka
net
Anas Urbaningrum bersama istrinya Athiyyah Laila di gedung KPK

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat, Hayono Isman, menyatakan Anas Urbaningrum akan diberhentikan dari jabatan ketua umum partai jika telah berstatus tersangka di KPK.

"Sikap Partai Demokrat jelas, siapapun pengurus, apakah dia departemen atau pengurus harian, bahkan ketua umum, (tersangka) otomatis berhenti dari pengurus," kata Hayono di Gedung DPR, Jakarta, Senin (7/5/2012).

Menurut Hayono, jika situasi seperti itu, maka pemberhentian Anas tidak perlu melalui Kongres Luar Biasa (KLB), tapi cukup diputuskan oleh Majelis Tinggi partai.

"Karena Majelis Tinggi diberi kewenangan dalam AD/ART untuk menunjuk ketua umum sementara. Semua kader Partai Demokrat harus siap untuk menyelematkan partai," jelasnya.

Hayono yang juga Wakil Ketua Komisi I DPR ini tidak menjelaskan secara rinci aturan Partai Demokrat jika Anas baru sekadar dilakukan pencegahan bepergian ke luar negeri.

Sebagaimana diberitakan, saat ini KPK masih menyelidiki kasus dugaan korupsi dalam proyek pusat pelatihan olahraga di bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, beberapa kali menyebut Anas terlibat dalam kasus korupsi proyek Hambalang ini. Namun, Anas membantahnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan