Marzuki Alie Digugat Rp 1
David M. L. Tobing hari ini mendaftarkan gugatan perdata terhadap Ketua DPR RI Marzuki Alie di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Laporan Wartawan Tribun Jakarta, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - David M. L. Tobing hari ini mendaftarkan gugatan perdata terhadap Ketua DPR RI Marzuki Alie di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Marzuki digugat dengan hal Gugatan Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad).
Dasar gugatannya adalah, Marzuki merupakan alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia 1995 dan alumni Program Spesialis Notariat dan Pertanahan Fakultas Hukum UI. Marzuki juga tengah menyelesaikan program doktoralnya di UI.
Sedangkan Marzuki Alie (Tergugat) Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
David menilai Marzuki selaku pimpinan lembaga tinggi negara telah melakukan perbuatan melawan hukum sewaktu menjadi pemateri dalam acara 'Masa Depan Pendidikan Tinggi di Indonesia' di UI, Depok, Jawa Barat, 7 Mei 2012.
"Tergugat memberikan pernyataan sebagaimana dikutip detik.com 'Saat ini korupsi kan orang-orang pintar lulusan dari UI, Gajah Mada, ICMI dan semuanya terlibatlah (korupsi). Ini fakta," tulis David di rilisnya.
Oleh karena, lanjut David, sebagaimana ketentuan pasal 1365 KUHP Perdata menyatakan 'Tiap perbuatan yang melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, menggantikan tersebut.
David pun menggugat Marzuki karena menimbulkan kerugian materil Rp1.000 (seribu rupiah). Serta dihukum untuk mencabut pernyataannya.