Pengusaha Tambang Bantah Merusak Lingkungan
Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (Apemindo) mengaku tidak pernah merusak lingkungan.
Penulis:
Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor:
Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam Peraturan Menteri No.7 tahun 2012 menyebutkan adanya pembagian hasil antara pengusaha tambang dengan pemerintah pusat. Selain itu, para pengusaha juga tidak diperbolehkan mengeksploitasi situs tambang.
Tujuan diadakan peraturan tersebut menurut Dirjen Minerba, Thamrin Sihite agar para pengusaha tambang tidak merusak lingkungan alam di sekitar situs pertambangan. Menanggapi hal itu, Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (Apemindo) mengaku tidak pernah merusak lingkungan.
"Reboisasi tentu ada, langsung. Kita tidak merusak lingkungan, karena pemegang IUP (Izin Usaha Penambangan), kita dengan sadar kita green mining kita melakukan penambangan langsung hijau,"ungkap Kepala Apemindo, Poltak Sitanggang, di Hotel Kempinski, Selasa (8/5/2012).
Menurut Poltak, seluruh pengusaha tambang yang tergabung dalam Apemindo telah melakukan green mining. Standard penghijauan di sekitar pertambangan menurut Poltak telah mengikuti standard dunia.
"Untuk industri menggunakan kapital dari luar, salah satu syaratnya green mining, dan standarnya bukan amdal Indonesia tapi dunia, dan konsultannya dari luar yang lebih sensitif,"papar Poltak.