Pesawat Sukhoi Jatuh
DPR Awasi Realisasi Asuransi Korban Sukhoi Rp 1,25 Miliar
Komisi V DPR RI akan mengawasi realisasi pembayaran klaim asuransi korban kecelakaan pesawat Sukhoi Superjet 100 (SS100) sebesar Rp 1,25 M
Penulis:
Abdul Qodir
Editor:
Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi V DPR RI akan mengawasi realisasi pembayaran klaim asuransi korban kecelakaan pesawat Sukhoi Superjet 100 (SS100) sebesar Rp 1,25 M per jiwa.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi V DPR, Muhidin M Sahid, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (15/5/2012).
Menurut Muhidin, sesuai Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2011, maka pihak perusahaan Sukhoi harus memberikan klaim asuransi kepada keluarga korban sebesar Rp 1,25 miliar per jiwa.
"Kami akan mengawasi rencana pemberian santunan Rp 1,25 miliar. Itu kan baru jelas semua. Memang peraturan pemerintah demikian. Harus real, harus jelas dan pasti. Kami akan mengawasi agar korban benar-benar dapat santunan," kata Muhidin.