Selasa, 26 Mei 2026

Penangkapan Pejabat Kemennakertrans

Direktur PT Anugrah Nusantara Mangkir Lagi dari KPK

Direktur PT Anugrah Nusantara, Amin Andoko kembali mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tayang:
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur PT Anugrah Nusantara, Amin Andoko kembali mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sedianya ia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Neneng Sri Wahyuni terkait kasus kasus pemasangan PLTS di Ditjen P2MKT Kemenakertrans.

"Dia tidak datang," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jakarta, Senin (21/5/2012) petang.

Kendati demikian, lanjut Johan kali ini, Amin telah mengkonfirmasi penyidik. Namun, Johan mengaku belum mendapatkan informasi dari penyidik mengenai alasan kertidakhadiran Amin hari ini.

Sebelumnya, penyidik KPK terpaksa harus menjemput paksa Amin saat kali pertama menjalani pemeriksaan Selasa pekan lalu. Amin dijemput oleh tiga orang penyidik KPK sekitar pukul 19.22 WIB malam.

Lantaran diduga banyak keterangan yang diperlukan darinya, Amin akhirnya menginap dan masih melanjutkan pemeriksaan sampai keesokan harinya di lantai delapan kantor antikorupsi tersebut.

Sementara terkait kasus sendiri, KPK pada awal Agustus 2011 telah menetapkan Neneng Sri Wahyuni sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dan Pekerjaan Supervisi Pembangkit Listrik (PSPL) di Ditjen P2MKT Kemenakertrans tahun anggaran 2008.

Tetapi, penetapan tersangka tersebut sedikit terlambat karena yang bersangkutan sudah tidak diketahui keberadaannya.

Sebab, pada tanggal 23 Mei 2011 diketahui meninggalkan Jakarta menuju Singapura bersama suaminya, Muhammad Nazaruddin.

Setelah itu, Neneng tidak diketahui lagi keberadaannya sampai akhirnya KPK mengirimkan red notice melalui Mabes Polri ke interpol. Oleh karenanya, Neneng kini menjadi buronan internasional.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved