Kejagung Pantau Proses Hukum Kasus Fadel Muhammad
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Djaman Andhi Nirwanto, mengatakan pihaknya sudah mendapatkan
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Djaman Andhi Nirwanto, mengatakan pihaknya sudah mendapatkan laporan mengenai penetapan tersangka terhadap Fadel Muhammad, atas kasus dana sisa lebih penggunaan anggaran APBD Provinsi Gorontalo, tahun 2001.
Saat ditemui di kantor Kejagung RI, Jakarta Selatan, Kamis (24/05/2012), ia mengatakan proses hukum itu ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo, sedangkan Kejagung hanya memantau.
"Iya laporan bahwa ada penanganan perkara itu, tapi substansinya kan tidak (disampaikan)," ujarnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, pascapraperadilan yang menetapkan Fadel sebagai tersangka, Kejaksaan Tinggi Gorontalo masih berusaha mengumpulkan data, untuk melanjutkan proses hukum yang sempat terhenti.
Dari hasil penyidikan, menurut Andhi akan ditentukan apakah kasus tersebut berlanjut ke meja persidangan, atau dihentikan.
"Nanti akan dilihat hasil penyidikannya gimana, sudah memenuhi persyaratan untuk ditingkatkan penuntutan atau tidak," tandasnya.