Rabu, 10 September 2025

Pesawat Sukhoi Jatuh

Sukhoi Sanggupi Bayar Asuransi Rp 1,25 M per Korban

Bambang Supriyadi Ervan mengatakan pihak perusahaan Sukhoi sudah berkirim surat kepada Menteri Perhubungan

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Gusti Sawabi
zoom-inlihat foto Sukhoi Sanggupi Bayar Asuransi Rp 1,25 M per Korban
Wikipedia
Sukhoi SuperJet 100

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub, Bambang Supriyadi Ervan mengatakan pihak perusahaan Sukhoi sudah berkirim surat kepada Menteri Perhubungan terkait dengan kesediaan untuk membayar asuransi sebesar Rp1,25 miliar untuk keluarga korban. Hal itu sudah diatur sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No PM 77 tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkutan yaitu sebesar Rp. 1,25 miliar.

"Sukhoi sudah kirim surat pada hari Senin kepada Menteri Perhubungan, untuk kesediaan mereka membayar asuransi Rp 1,25 miliar,"ujar Bambang kepada Tribunnews.com, Jumat (8/6/2012).

Selain itu dari pihak Kedutaan Besar Rusia di Indonesia telah memberikan pernyataan resmi kepada Kementerian Perhubungan terkait pemberian asuransi pesawat Sukhoi.

"Kementerian Perhubungan juga mendapat pernyataan tertulis dari Kedutaan Besar Federasi Rusia di Indonesia yang menyatakan bahwa pihak Sukhoi sudah menyatakan kesediaan tertulis untuk memberikan asuransi tersebut,"jelas Bambang.

Seperti diketahui, Sukhoi saat kecelakaan mengangkut sebanyak 45 orang yang terdiri dari delapan orang kru pesawat dari Rusia dan 37 penumpang yang mengikuti joy flight.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan