Jumat, 12 September 2025

DKPP Pecat Anggota KPU dan Bawaslau Kalau Melanggar

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melantik anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-inlihat foto DKPP Pecat Anggota KPU dan Bawaslau Kalau Melanggar
tribunnews.com/bian harnansa
Jimly Asshiddiqie

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hasanuddin Aco

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melantik anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Istana Negara, Jakarta, Selasa (12/6/2012), sore.

Pelantikan dengan pengambilan sumpah tujuh anggota DKPP ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 57/P Tahun 2012.

Adapun ketujuh anggota DKPP tersebut, Ida Budhiarti (unsur KPU), Nelson Simanjuntak (Bawaslu), Abdul Bari Azed (tokoh masyarakat), Valina Singka Subekti, Jimly Asshiddiqie, Saut Hamonangan Sirait, dan Nur Hidayat Sardini.

Anggota DKPP Jimly Asshiddiqie menegaskan DKPP bertugas memeriksa dan memutuskan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU dan Bawaslu berserta jajarannya sampai tingkat bawah.

"Yang sekarang kedudukan DKPP lebih kuat karena dia bisa menjatuhkan sanksi sehingga lembaga KPU dan Bawaslu bisa diharapkan efektif," kata Jimly.

Dikatakan, kalau dulu mekanisme sanksi harus melalui pleno KPU, maka sekarang ini tidak lagi demikian.

"Kita bisa menerapkan sanksi. Diberikan sanksi bisa kepada KPU, Bawaslu, bahkan ketuanya juga. Kalau melanggar kode etik, bisa dipecat. Dengan kewenangan ini bisa menjadi instrumen untuk mengawal etika demokrasi," kata Jimly.

Dikatakan KPU dan Bawaslu harus bekerja dengan benar sebab jika tidak bisa terancam di pecat oleh DKPP.

"Jadi berharap mulai sekarang baik pelaksana maupun pengawas bekerjanya lebih baik dari masa lalu, dengan begitu hasil kerjanya bisa dipercaya," ujar Jimly.

baca juga:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan