Minggu, 5 Oktober 2025

Neneng Tertangkap

KPK Tangkap 2 Warga Malaysia Pembantu Neneng

Dua warga Malaysia ikut digiring ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penangkapan dua orang tersebut diduga karena

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto KPK Tangkap 2 Warga Malaysia Pembantu Neneng
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Istri M Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni, ditahan KPK, di Jakarta, Rabu (13/6/2012). Neneng ditahan setelah buron sejak Agustus 2011, karena terkait korupsi PLTS do Kemenakertrans. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua warga Malaysia ikut digiring ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penangkapan dua orang tersebut diduga karena selama pelarian merekalah yang membantu tersangka Neneng Sry Wahyuni.

"Kemungkinan warga negara Malaysia," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi kepada wartawan di KPK, Rabu (13/6/2012) petang.

Ia tak belum dapat banyak berkomentar terkait dua warga Malaysia tersbut. Yang jelas Johan memastikan akan menjelaskan pada jumpa pers yang akan digelar KPK pada pukul 18.30 WIB nanti.

Dua orang tersebut berjenis kelamin laki-laki. Mereka dibawa mengunakan 2 mobil Inova oleh petugas KPK. Dan terpantau tiba di kantor Super body tersebut pada pukul 18.15 WIB.

Sementara Informasi yang berhasil di himpun wartawan sampai saat ini, kedua warga negara Malaysia itu ditangkap di Hotel Oasis Amir di kawasan Senen, Jakarta Pusat.

Mereka tiba di Jakarta, Indonesia siang tadi menggunakan pesawat yang sama dengan Neneng. Dugaan sementara, kedua pria tersebut yang membantu menyembunyikan Neneng selama dalam masa pelarian di Malaysia.

"Mereka ke sini (Jakarta) bareng-bareng sama Neneng," kata petugas KPK yang enggan disebut namanya.

Dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dan Pekerjaan Supervisi Pembangkit Listrik (PSPL) di Ditjen P2MKT Kemenakertrans tahun anggaran 2008, Neneng ditetapkan sebagai tersangka.

Istri terpidana M. Nazaruddin itu diduga telah memperkaya diri dan orang lain dalam proyek senilai Rp 8,9 miliar tersebut.

Neneng diduga berperan sebagai perantara atau broker proyek dengan memenangkan PT Alfindo Nuratama yang ia pinjam benderanya. Proyek PLTS lantas disubkontrak kepada beberapa perusahaan lain dengan syarat pembagian fee proyek.

Surat putusan terdakwa kasus korupsi proyek PLTS, Timas Ginting menyebutkan bahwa Neneng dan Nazaruddin menikmati uang sebesar Rp 2,7 miliar melalui PT Alfindo.

Baca Juga:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved