Buronon BLBI Ditangkap
Sjamsul Nursalim Tak Termasuk dalam Daftar Kejagung
Pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), yang juga merupakan Debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI),
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAJARTA - Pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), yang juga merupakan Debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Sjamsul Nursalim, muncul di rumah duka Liem Sioe Liong di Singapura.
Wakil Jaksa Agung Darmono, mengatakan nama Sjamsul tidak masuk dalam daftar buronan kasus korupsi yang diburu Kejaksaan Agung.
"Saya katakan itu bukan termasuk data yang ada dalam kami, BLBI kan dinyatakan selesai secara hukum pidana, jika ada gugatan perdata kita akan melakukan pemanggilan," katanya.
Menurutnya, jika ada fakta baru keterangan yang mengharuskan Kejaksaan menggali keterangan Sjamsul, Darmono mengaku siap melakukan pemanggilan terhadapnya.
Sjamsul sempat dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait BDNI, bank miliknya, yang menerima BLBI setelah krisis ekonomi pada 1997. Belakangan, BDNI akhirnya juga dilikuidasi.
Pada 2002, Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) menyatakan Sjamsul telah melunasi utang sebesar Rp 28,408 triliun. Ia membayar tunai Rp 1 triliun dan sisanya dibayar dengan aset pribadi senilai Rp 22,65 T. Sisa kewajiban sebesar Rp 4,758 triliun belum pernah dibayar.
Pada Februari 2008, Kejaksaan Agung mengumumkan penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi BLBI yang melibatkan Sjamsul sebagai pemegang saham BDNI.
Baca Juga: