Mafia Anggaran
Wa Ode Siap Jalani Sidang
Wa Ode Nurhayati, terdakwa kasus suap alokasi DPID mengaku sehat dan siap menjalani sidang perdananya hari ini.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wa Ode Nurhayati, terdakwa kasus suap alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) mengaku sehat dan siap menjalani sidang perdananya hari ini.
"Sehat alhamdulillah. Ya siap, " ucap Wa Ode saat ditanyai wartawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (13/6/2012) pagi.
Wa Ode tiba pada pukul 09.20 WIB. Dengan mengenakan pakaian terusan berwarna merah, ia didampingi tim penasehat hukumnya. Sedianya sidang akan digelar sekitar pukul 10.00 WIB. Dengan agenda pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK.
Seperti diketahui, pada perkaranya, Wa Ode Nurhayati diduga KPK menerima suap Rp 6,9 miliar dari pengusaha Fahd A Rafiq melalui Harris Suharman untuk memuluskan pengalokasian dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID) di tiga Kabupaten di Provinsi Aceh. Tiga Kabupaten tersebut adalah Pidie Jaya, Aceh Besar, dan Bener Meriah.
Politisi PAN itu pun disangka dengan Pasal 12 huruf a dan b dan atau Pasal 5 ayat 2 dan atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Korupsi.
Namun, pada pengembangan kasusnya, KPK juga menjerat anak buah Hatta Radjasa itu dengan pasal pencucian uang. Wa Ode dianggap memenuhi dua alat bukti untuk disangkakan dengan pasal 3 atau pasal 4 atau pasal 5 Undang-Undang No 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
(Edwin Firdaus)
baca juga: