Rabu, 3 September 2025

Neneng Tertangkap

Pengawal Neneng Dititipkan di Tahanan Polda

M Hasan bin Kushi (52), seorang tersangka pengawal Neneng, istri dari Nazarudin yang juga tersangka korupsi dititipkan ke tahanan Polda Metro

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Pengawal Neneng Dititipkan di Tahanan Polda
TRIBUNNEWS.COM/Edwin Firdaus
WN Malaysia pengawal Neneng usai diperiksa KPK

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - M Hasan bin Kushi (52), seorang tersangka pengawal Neneng, istri dari Nazarudin yang juga tersangka korupsi dititipkan ke tahanan Polda Metro Jaya sejak kemarin malam, Kamis (14/6/2012).

"Statusnya tahanan titipan KPK, dia warga negara Malaysia. Kemarin pukul 24.00 WIB dititipkan ke Polda," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Jumat (16/6/2012) di Mapolda Metro Jaya.

Dikatakan Rikwanto, alasan dititipkan ialah untuk memudahkan pemeriksaan dan dipisahkan dari tersangka lainnya yang juga warga negara Malaysia.

Untuk diketahui, berdasarkan keputusan pihak KPK, Hasan akan meringkuk di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya, selama 20 hari ke depan.

Sementara tersangka lainnya yakni R. Azmi bin Muhammad Yusuf meringkuk di Rutan Polres Jakarta Timur malam ini.

Sebelumnya, usai melakukan gelar perkara, akhirnya KPK menetapkan M Hasan dan R. Azmi sebagai tersangka lantaran diduga ikut membantu pelarian atau menyembunyikan tersangka Neneng Sri Wahyuni.

"Berdasarkan pemeriksaan dan gelar perkara, Penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup. Sehingga KPK meningkatkan status keduanya sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi.

Terkait pasal, lanjut Johan, keduanya disangkakan menggunakan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Pada pasal tersebut, menjelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka akan dikenakan sanksi pidana penjara atau denda.

Sementara hukuman maksimal pada pasal ini yaitu 12 tahun penjara atau denda maksimal 600 Juta Rupiah.

Baca Juga:

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan