Neneng Tertangkap
Neneng Ingin Serahkan Diri Tapi tak Direspon KPK
Elza mengatakan anggota tim kuasa hukum Neneng sama dengan tim kuasa hukum suaminya, Muhammad Nazaruddin.
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Elza Syarief, mengaku telah mendapatkan surat kuasa dari tersangka kasus suap proyek PLTS Kemennakertrans 2008, Neneng Sri Wahyuni, sejak Kamis (14/6/2012) lalu. Surat kuasa itu, telah diserahkan ke pihak penyidik KPK di hari yang sama.
Elza mengatakan anggota tim kuasa hukum Neneng sama dengan tim kuasa hukum suaminya, Muhammad Nazaruddin.
"Surat kuasanya sudah saya serahkan ke penyidik KPK. Namanya Pak Bambang Tertianto, hari Kamis," ujar Elza saat dihubungi Sabtu (16/6/2012).
Elza menjelaskan, sebenarnya dirinya telah memberitahukan melalui surat kepada pihak KPK tentang rencana Neneng untuk kembali ke Indonesia dan menyerahkan diri pada 24 April 2012. Namun, pihak KPK tak merespon surat tersebut.
Satu alasan yang membuat Neneng berani ingin menginjakkan kaki di tempatnya akan diproses hukum, yakni karena ketiga anaknya sangat merindukan ayahnya, Nazaruddin.
"Di surat itu saya minta mau menghadap pihak KPK, tapi enggak dijawab. Kita baru tahu belakangan, kalau saya dibilang bukan kuasa hukumnya Neneng. Di surat itu, Neneng bilang mau kembali, karena kasihan dengan ketiga anaknya yang di Malaysia mau bertemu bapaknya," ungkap Elza.
Lebih lanjut Elza mengatakan, di surat yang ditujukan ke KPK itu dirinya sangat ingin menghadap penyidik KPK untuk mengatur mekanisme pemulangan Neneng.
Karena tak mendapatkan jawaban dari pihak KPK, lanjut Elza, akhirnya Neneng pulang sendiri bersama dua warga Malaysia.