Neneng Tertangkap
Neneng Minta Izin KPK Bertemu Nazaruddin
Tersangka Neneng Sri Wahyuni mengajukan surat penangguhan penahanan kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka Neneng Sri Wahyuni mengajukan surat penangguhan penahanan kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Per hari ini, Ibu Neneng mengajukan untuk bisa menjadi tahanan kota. Hari ini suratnya juga sudah diberikan kepada penyidik KPK," ujar Pengacara Neneng, Ruffinus Hutauruk kepada wartawan di kantor KPK, Jakarta, Senin (18/6/2012).
Selain itu, dalam surat, Neneng juga meminta agar KPK memberikan izin untuk dapat bertemu suaminya, Muhamad Nazaruddin.
"Neneng juga berpesan agar KPK bisa memberikan waktu untuk bertemu dengan suami dan itu sudah ada dalam BAP. Tujuannya untuk membicarakan masalah anak-anak yang masih di Malaysia bisa kembali dengan baik dan bisa kembali masuk sekolah," tegas Ruffinus.
Menyikapi hal itu, Juru Bicara KPK, Johan Budi membenarkan jika telah menerima surat dari Direktur Keuangan Permai Group tersebut. Namun, surat permohonan Neneng, sambung Johan masih dalam pengkajian.
"Masih dikaji penyidik, belum ada keputusan apapun," tegas Johan saat dikonfirmasi melalui pesan singkatnya, Senin (18/6/2012).
Lihat Juga: