Senin, 25 Agustus 2025

Jelang Vonis, Umar Patek Banyak Berdoa

Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (21/6/2012) akan menggelar sidang putusan kasus terorisme dengan terdakwa Hisyam bin Ali Zein

Penulis: Adi Suhendi
zoom-inlihat foto Jelang Vonis, Umar Patek Banyak Berdoa
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Tersangka terorisme, Umar Patek, menjalani reka ulang di sebuah rumah kontrakan Jalan Setia, Kampung Melayu, Jakarta Timur, Rabu (2/11/2011). Tersangka teroris Umar Patek menjalani reka ulang di tujuh di titik di sekitar Jakarta yang merupakan tempat Patek melakukan aktivitasnya untuk merencanakan aksi teror. (tribunnews/herudin)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (21/6/2012) akan menggelar sidang putusan kasus terorisme dengan terdakwa Hisyam bin Ali Zein alias Umar Patek yang diduga terlibat dalam serangan Bom Bali I dan Bom Natal. 
Menjelang vonis, menurut kuasa hukumnya, Umar Patek tidak memiliki persiapan khusus.

"Dia banyak berdoa, sebagai orang muslim dirinya tiada hari tanpa doa," ucap kuasa Hukum Umar Patek, Nurlan kepada Tribunnews.com, Rabu (20/6/2012). 

Menurut Nurlan, Umar Patek menyerahkan segala bentuk keputusan kepada majelis hakim. Namun ia yakin bahwa hakim dalam membuat keputusan tentu berdasarkan pertimbangan fakta-fakta persidangan yang selama ini dilalui Umar Patek. 

"Yang terpenting hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya atas perbuatan Umar Patek," ujarnya. 

Sebelumnya Umar Patek dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum. Menurut Jaksa Penuntut Umum hal yang memberatkan Patek adalah karena tindakannya telah mengganggu perekonomian serta keamanan Bali di mata dunia internasional. Selain itu, dengan Bom Bali pun telah merenggut korban jiwa sebanyak 202 orang dan menimbulkan kerugian material yang besar. 

Akibat tindakan Patek yang didasari motivasi ajaran yang salah, masyarakat Bali mengalami penderitaan mendalam yang berkepanjangan. 

Namun, jaksa berpendapat ada hal-hal yang bisa meringankan Patek. Selama persidangan, menurut jaksa, Patek sopan dan kooperatif. Patek pun dinyatakan terus terang serta menyesali perbuatannya. 

Berita Lainnya
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan