Gedung Baru KPK
Anggaran KPK yang Diblokir DPR Rp 70,7 Miliar
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 2011 tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2012
Penulis:
Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 2011 tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2012, maka alokasi anggaran KPK yang diblokir oleh DPR adalah Rp 70,7 miliar.
Demikian disampaikan Koordinator Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Uchok Sky Khadafi, Senin (25/6/2012).
Uchok menjelaskan, total alokasi anggaran yang diblokir atau masih diberi 'tanda bintang' itu terdiri dari pembebasan tanah sebesar Rp 9.785.025.000 atau Rp 9,7 miliar dan pembangunan gedung baru KPK sebesar Rp 61.092.888.000 atau Rp 61 miliar.
"Alokasi anggaran KPK yang diblokir oleh DPR sebesar Rp 70,7 miliar," ujar Uchok.
Bagi FITRA, penghambatan pembangunan gedung KPK ini memperlihatkan Komisi III tidak menginginkan kinerja KPK meningkat untuk pemberantasan Korupsi.
Karena itu, FITRA meminta Komisi III segera mencabut blokir terhadap pembangunan KPK tersebut. "Kalau blokir tetap dilakukan, itu sama saja bahwa Komisi III begitu benci sama KPK, karena kerja-kerja KPK selama ini, banyak menangkap anggota dewan sendiri. Dan, Blokir ini menandakan bahwa komisi III sedang mengrogoti kinerja KPK yang sedang semangat dalam pemberantasan korupsi," tegasnya.
FITRA juga meminta anggota Komisi III masalah ini dengan ketidakmampuan komiseoner KPK dalam membawa Kasus Century dlm ranah penyidikan. "Komisioner PKK besok masa jabatan habis, tapi gedung KPK sebagai simbol pemberantasan korupsi masih tetap ada," tukas Uchok.