KPK Butuh Bukti Pendukung untuk Panggil Marzuki Alie
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua DPR RI, Marzuki Alie, guna membuktikan tudingan
Penulis:
Edwin Firdaus
Editor:
Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua DPR RI, Marzuki Alie, guna membuktikan tudingan Wa Ode Nurhayati bahwa Marzuki kecipratan dana Rp 300 miliar dari pembahasan alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID).
Namun, pemanggilan itu akan terealissasi jika pernyataan Wa Ode didukung dengan bukti-bukti yang didapat KPK.
"Kita akan menjadwalnya kalau memang ada bukti-bukti pendukung. Tapi saat ini belum ada," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi saat dihubungi, Minggu (24/6/2012).
Menurut Johan, pengakuan Wa Ode mengenai aliran dana tersebut belum cukup untuk dasar pemanggilan. Terlebih, itu dilontarkan di luar persidangan.
Sebelumnya, usai menjalani persidangan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Wa Ode Nurhayati menyebut Marzuki Alie dan pimpinan Banggar DPR RI menerima fee alokasi anggaran DPID tahun 2011. Marzuki sendiri menerima jatah Rp 300 miliar, sedangkan pimpinan Banggar dan Wakil Ketua DPR RI masing masing Rp 250 juta.
Berita Lainnya:
- Legislator Demokrat Dukung KPK Galang Dana Publik
- KPK Segera Tingkatkan Status Kasus Pengadaan Al Quran
- 71.676 Tenaga Honorer Siap Diuji
- Satgas POM TNI Peringati HUT ke-66 POMAD di Lebanon