Sabtu, 11 April 2026

Korupsi Al Quran di Kementerian Agama

Ini Data Anggaran Al Quran yang Berpotensi Dikorupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota Komisi VIII sekaligus anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Anwar Sadat Guna

f). Pengadaan Juz Amma sebanyak 50 ribu buah dengan harga satuan sebesar Rp 7.350 per buah dengan total nilai kontrak sebesar Rp 367 juta dari pagu anggaran APBN sebesar Rp 367 juta.

3. Pada 2011, kementerian agama melakukan pengadaan buku Al Quran sebanyak 225.045 buah, dengan nilai kontrak Rp 4,5 miliar untuk APBN murni Tahun 2011.

4. Untuk APBN Perubahaan Tahun 2011, pengadaan Al Quran sebanyak 653 ribu buah dengan nilai kontrak sebesar Rp 20,5 miliar dari pagu anggaran APBN sebesar Rp 22,8 miliar, rincian:

a). Pengadaan Mushaf besar Al quran sebanyak 67.600 buah dengan harga satuan Rp 26.240 per buah, dengan nilai kontrak sebesar Rp 1,7 miliar dari pagu anggaran APBN sebesar Rp 2,1 miliar.

b). Pengadaan Al Quran saku sebanyak 10 ribu buah dengan harga satuan Rp 25.420 perbuah dengan nilai kontrak sebesar Rp 254 juta dari pagu anggaran APBN sebesar Rp 310 juta.

c). Al Quran terjemaah sebanyak 20 ribu buah dengan harga satuan Rp 41.520 per buah dengan nilai kontrak sebesar Rp 836 juta dari pagu anggaran APBN sebesar Rp 1 miliar.

d). Pengadaan Juz Amma sebanyak 61 ribu dengan harga satuan Rp 6.150 per buah, dengan nilai kontrak sebesar Rp 375 juta dari Pagu anggaran APBN sebesar Rp 457 juta.

e). Pengadaan Tafsir Al Quran sebanyak 1.445 buah, dengan satuan harga sebesar Rp 861 ribu, dengan nilai kontrak sebesar Rp 1,2 miliar dari pagu anggaran APBN sebesar Rp 1,5 miliar.

f). Pengadaan Yasin sebanyak 65 ribu buah, dengan harga satuan sebesar Rp 1.722 per buah, dengan nilai total kontrak sebesar Rp 111 juta dari pagu anggaran APBN sebesar Rp 136 juta.

Sedangkan alokasi APBN Perubahaan Tahun 2011, Kementerian Agama melakukan pengadaan Mushaf besar Al Quran sebanyak 653 ribu buah dengan harga satuan sebesar Rp 31.500 per buah, dengan nilai kontrak sebesar Rp 20,5 miliar dari pagu anggaran APBN perubahaan sebesar Rp 22,8 miliar.

Dari data anggaran itu, Uchok menyatakan bahwa sudah jelas, pengadaan Al Quran ini terlalu mahal, dan cenderung ada penggelembungan harga barang atau mark-up.

"Misalnya saja, pengadaan Mushaf besar Al Quran pada APBN Murni tahun 2011, harga satuan hanya Rp 26.240 per buah, tetapi pada APBN Perubahaan 2011, harga satuan naik menjadi Rp 31.500 per buah," ujar Uchok.

Adanya korupsi dalam pengadaan Al Quran ini, lanjut Uhok, memperlihatkan lorang-orang (oknum) di Kementerian Agama sangat memalukan, dan cenderung menjadi orang bejat lantaran kitab suci Al Quran milik Allah SWT saja berani mereka korupsi.

"Adanya korupsi pengadaan Al Quran di Kementerian Agama adalah kecelakaan sejarah pada Pemerintahan SBY, dan merupakan kesalahaan kebijakan Presiden SBY sendiri dalam pengangkatan pembantunya sebagai Menteri Agama dari partai."

"Karena, selama ini, yang namanya Menteri Agama itu bukan berasal dari orang-orang partai tetapi selalu diangkat dari orang-orang profesional yang jujur, dan bersih dari korupsi," sindir Uchok.

BACA JUGA:

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved