Mantan Direktur Askrindo Menangis Divonis 5 Tahun Penjara
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan
Penulis:
Abdul Qodir
Editor:
Anwar Sadat Guna

Di ujung persidangan, menjawab pertanyaan ketua majelis hakim Zulfan mengaku pikir-pikir terhadap vonis tersebut.
Pantauan Tribun, sejumlah kerabat Zulfan yang mengikuti jalannya sidang menangis mendengar putusan hakim. Zulfan sendiri usai persidangan sempat menangis, saat memeluk seorang perempuan paruh baya yang mengenakan jilbab.
Pengacara Zulfan, Halim Darmawan, ditemui usai persidangan memuji pertimbangan hukum hakim, yang menjatuhkan vonis lebih rendah dari tuntutan Jaksa, yakni 13 tahun penjara. "Tapi kita masih pikir-pikir dalam putusannya," tandasnya.
KLIK JUGA: