Sabtu, 23 Agustus 2025

Mantan Direktur Askrindo Menangis Divonis 5 Tahun Penjara

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-inlihat foto Mantan Direktur Askrindo Menangis Divonis 5 Tahun Penjara
Kontan.co.id
Karyawan Askrindo melayani seorang nasabah di Kantor PT Askrindo belum lama ini. Askrindo adalah salah satu BUMN yang mendapat kucuran dana dari pemerintah.

Di ujung persidangan, menjawab pertanyaan ketua majelis hakim Zulfan mengaku pikir-pikir terhadap vonis tersebut.

Pantauan Tribun, sejumlah kerabat Zulfan yang mengikuti jalannya sidang menangis mendengar putusan hakim. Zulfan sendiri usai persidangan sempat menangis, saat memeluk seorang perempuan paruh baya yang mengenakan jilbab.

Pengacara Zulfan, Halim Darmawan, ditemui usai persidangan memuji pertimbangan hukum hakim, yang menjatuhkan vonis lebih rendah dari tuntutan Jaksa, yakni 13 tahun penjara. "Tapi kita masih pikir-pikir dalam putusannya," tandasnya.

KLIK JUGA:

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan