Mantan Direktur Askrindo Menangis Divonis 5 Tahun Penjara
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan
Penulis:
Abdul Qodir
Editor:
Anwar Sadat Guna

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan penjara kepada mantan direktur keuangan perusahaan BUMN PT Asuransi Kredit Indonesia, Zulfan Lubis, Kamis (05/07/2012).
Ketua majelis hakim, Pangeran Napitupulu dalam pembacaan amar putusannya menuturkan, Zulfan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan primair pertama, yakni Pasal 2 ayat (1) huruf a jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Selain itu, Zulfan juga dianggap terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang, yakni pasal 3 ayat (1) huruf a UU No 15 Tahun 2002.
Hakim menilai perbuatan Zulfan yang kontraproduktif, dan tidak mendukung upaya pemerintah dan perusahaan BUMN dalam memberantas KKN.
"Yang meringankan terdakwa selalu bersikap sopan dan belum pernah dihukum," ujarnya.
Zulfan yang menghadiri sidang dengan mengenakan batik cokelat itu, bersama Rene Setiawan yang menjabat direktur keuangan sebelumnya, dianggap telah memperkaya diri sendiri maupun orang lain.
Rene Setiawan menjabat sebagai Direktur Keuangan Askrindo, sekira 2004, perusahaan pelat merah itu menjadi penjamin L/C yang diterbitkan PT Bank Mandiri Tbk pada empat perusahaan yaitu PT Trangka Kabel, PT Vitron, PT Indowan, dan PT Multimegah.
Ketika memasuki jatuh tempo, empat nasabah tersebut tak mampu membayar L/C pada Bank Mandiri. Sehingga Askrindo harus membayar jaminan L/C pada Bank Mandiri.
Kemudian Rene dan Zulfan waktu menjabat Kadiv Investasi, berupaya agar jaminan yang dibayarkan pada Bank Mandiri kembali ke kantong Askrindo.
Pilihannya adalah menerbitkan Promissory Notes (PN) dan Medium Term Notes (MTN) atas empat nasabah itu.
Tapi empat nasabah itu tak mampu membayar PN dan MTN yang diterbitkan Askrindo. Oleh keduanya bersama pejabat Askrindo lain, disepakati Askrindo memberikan investasi pada empat nasabah.
Tujuannya agar jaminan yang dibayarkan Askrindo pada Bank Mandiri atas empat nasabah, kembali ke kas Askrindo.
Namun, karena ada peraturan bahwa Askrindo dilarang memberikan investasi langsung pada korporasi lain serta nasabah, maka diputuskan upaya itu dilakukan melalui jasa manajer Investasi.
Keempat manajer investasi (MI) yang dipilih untuk ‘misi mendatangkan untung’ bagi Askrindo itu adalah PT Harvestindo Asset Management, PT Jakarta Investment, PT Reliance Asset Management, PT Batavia Prosperindo Financial Services, dan PT Jakarta Securities.
Keempat perusahaan pengelola investasi itu diperintahkan mengelola Repurchase Agreement (repo) saham, kontrak pengelolaan dana (KPD), obligasi, maupun reksa dana dengan total dana lebih dari Rp 343 miliar.
Di ujung persidangan, menjawab pertanyaan ketua majelis hakim Zulfan mengaku pikir-pikir terhadap vonis tersebut.
Pantauan Tribun, sejumlah kerabat Zulfan yang mengikuti jalannya sidang menangis mendengar putusan hakim. Zulfan sendiri usai persidangan sempat menangis, saat memeluk seorang perempuan paruh baya yang mengenakan jilbab.
Pengacara Zulfan, Halim Darmawan, ditemui usai persidangan memuji pertimbangan hukum hakim, yang menjatuhkan vonis lebih rendah dari tuntutan Jaksa, yakni 13 tahun penjara. "Tapi kita masih pikir-pikir dalam putusannya," tandasnya.
KLIK JUGA: