Jumat, 22 Agustus 2025

Mantan Dirkeu Askrindo Divonis 5 Tahun Penjara

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, menjatuhkan vonis 5 tahun penjara denda Rp 1 Miliar subsidair 6 bulan kepada Mantan Direktur Keuangan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, menjatuhkan vonis 5 tahun penjara denda Rp 1 Miliar subsidair 6 bulan kepada Mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Kredit Indonesia (Aksrindo), Rene Setiawan, Kamis (05/07/2012),

Dalam pembacaan putusannya, majelis hakim yang diketuai Pangeran Napitupulu mengatakan Rene terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dan pencucian uang dalam pengelolaan dana investasi di Askrindo.

"Terdakwa Rene Setiawan terbukti. bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana," katanya.

Menurut hakim, hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya yang kontraproduktif dengan upaya pemberantsan korupsi. Sedangkan hal yang meringankan adalah Rene belum pernah dihukum, tidak memperoleh keuntungan dan telah berusia lanjut.

Atas putusan pengadilan, Rene  mengaku pikir-pikir untuk mengajuka banding.

Sebelumnya Mantan Direktur Keuangan Aksrindo yang menjabat setelah Rene, Zulfan Lubis juga divonis hukuman penjara dan denda yang sama dengan Rene.

Rene Setiawan menjabat sebagai Direktur Keuangan Askrindo, sekira 2004, perusahaan pelat merah itu menjadi penjamin L/C yang diterbitkan PT Bank Mandiri Tbk pada empat perusahaan yaitu PT Trangka Kabel, PT Vitron, PT Indowan, dan PT Multimegah.

Ketika memasuki jatuh tempo, empat nasabah tersebut tak mampu membayar L/C pada Bank Mandiri. Sehingga Askrindo harus membayar jaminan L/C pada Bank Mandiri.

Kemudian Rene dan Zulfan waktu menjabat Kadiv Investasi, berupaya agar jaminan yang dibayarkan pada Bank Mandiri kembali ke kantong Askrindo. Pilihannya adalah menerbitkan Promissory Notes (PN) dan Medium Term Notes (MTN) atas empat nasabah itu.

Tapi empat nasabah itu tak mampu membayar PN dan MTN yang diterbitkan Askrindo. Oleh keduanya bersama pejabat Askrindo lain, disepakati Askrindo memberikan investasi pada empat nasabah. Tujuannya agar jaminan yang dibayarkan Askrindo pada Bank Mandiri atas empat nasabah, kembali ke kas Askrindo.

Namun, karena ada peraturan bahwa Askrindo dilarang memberikan investasi langsung pada korporasi lain serta nasabah, maka diputuskan upaya itu dilakukan melalui jasa Manajer Investasi.

Keempat manajer investasi (MI) yang dipilih untuk ‘misi mendatangkan untung’ bagi Askrindo itu adalah PT Harvestindo Asset Management, PT Jakarta Investment, PT Reliance Asset Management, PT Batavia Prosperindo Financial Services, dan PT Jakarta Securities. Keempat perusahaan pengelola investasi itu diperintahkan mengelola Repurchase Agreement (repo) saham, kontrak pengelolaan dana (KPD), obligasi, maupun reksa dana dengan total dana lebih dari Rp343 miliar.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan