Jumat, 22 Agustus 2025

RUU PT Disahkan DPR

Mahasiswa Bayar Kuliah Sesuai Kemampuan Orang Tua

Mahasiswa pada Pendidikan Tinggi akan menanggung biaya kuliah sesuai kemampuan ekonomi.

zoom-inlihat foto Mahasiswa Bayar Kuliah Sesuai Kemampuan Orang Tua
NET
Universitas Sebelas Maret Solo

Laporan dari Pradita Seti Rahayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahasiswa pada Pendidikan Tinggi akan menanggung biaya kuliah sesuai kemampuan ekonomi.

Hal tersebut dinyatakan pada Undang-Undang (UU) Pendidikan Tinggi Pasal 88 Ayat (4) yang telah disahkan saat Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Jumat (13/07/2012).

Pasal tersebut menjelaskan bahwa biaya yang ditanggung mahasiswa harus disesuaikan dengan kemampuan ekonomi orang tuanya atau siapa pun yang membiayainya.

Selanjutnya, penetapan biaya yang ditanggung ini akan menjadi standar satuan biaya operasional oleh Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Adapun standar ini menjadi dasar pengalokasian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk PTN.

APBN menjadi sumber Dana pendidikan Tinggi yang akan dialokasikan untuk tiga kepentingan. Yakni, sebagai biaya operasional, dosen dan tenaga kependidikan untuk PTN, sebagai bantuan tunjangan profesi dosen serta tunjangan kehormatan profesor, serta sebagai dukungan biaya untuk mahasiswa.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan