John Kei Ditangkap
Didakwa Pembunuhan Berencana, Anak Buah John Kei Protes
Robert Manurung selaku penasihat hukum terdakwa Chandra Kei dan Tucai Kei yang merupakan anak buah John Kei
Penulis:
Imanuel Nicolas Manafe

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Robert Manurung selaku penasihat hukum terdakwa Chandra Kei dan Tucai Kei yang merupakan anak buah John Kei menganggap bahwa Pasal 340 KUHP yang diarahkan ke kliennya blunder. Oleh karena itu, Robert tantang Jaksa Penuntut Umum membuktikan pasal tersebut.
"Dengan pasal itu, bisa tidak jaksanya membuktikan apakah perbuatan itu suatu perencanaan?" ujar Robert kepada wartawan usai persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (17/7/2012).
Robert mengatakan bahwa menurut keterangan kliennya, tidak ditemukan ada tindakan perencanaan dalam kasus pembunuhan mantan bos Sanex Steel, Tan Hari Tantono alias Ayung di Swissbell Hotel, sehingga penggunaan Pasal 340 KUHP terlalu jauh dalam penyusunan surat dakwaan.
"Untuk itulah saya kira kami perlu mengajukan keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum," kata Robert.
Robert juga menjelaskan, pihaknya tidak terlalu memusingkan pasal 340 KUHP. Dirinya yakin betul bahwa kliennya tidak melakukan pembunuhan dengan perencanaan.
"Bagi kami bukan masalah berat. Sepanjang yang kami lihat mekanismenya tidak terpenuhi. mudah-mudahan hakimnya nanti mengatakan batal demi hukum," ujar Robert.
Dalam persidangan, Keduanya didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan Pasal 340 KUHP. Akibatnya, Chandra Kei dan Tucai Kei terancam hukuman seumur hidup.
"Terdakwa dikenakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP karena terbukti melakukan pembunuhan disertai perencanaan dengan ancaman hukuman seumur hidup atau dengan batas waktu tertentu, yakni 20 tahun penjara," ujar Jaksa Penuntut Umum dalam membacakan surat dakwaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (17/7/2012).
Sesuai surat dakwaan, Chandra Kei dan Tucai Kei telah terbukti berdasarkan alat bukti yang ada, melakukan pembunuhan dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap Ayung di Swiss-Bel Hotel, ketika Ayung bertemu dengan John Kei.
Selain Pasal 340 KUHP sebagai Pasal Primer, Jaksa Penuntut Umum juga memuat Pasal subsider, atau jika Pasal 340 KUHP tidaklah terbukti di persidangan. Pasal Subsider yang dimaksud yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan unsur kesengajaan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.