H Idham Abu Bakar Ditahan Terkait Human Trafficking
H Idham Abu Bakar pelaku pengiriman Tenaga Kerja Wanita (TKW) secara ilegal dari Indonesia ke sejumlah negara di Timur Tengah dan Afrika
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - H Idham Abu Bakar pelaku pengiriman Tenaga Kerja Wanita (TKW) secara ilegal dari Indonesia ke sejumlah negara di Timur Tengah dan Afrika akhirnya resmi ditahan setelah diperiksa penyidik Bareskrim Polri sejak dua hari kemarin.
"Penyidik Bareskrim telah resmi melakukan penahanan tadi malam terhadap Idham Abu Bakar alias IAB seorang warga negara Indonesia, terkait adanya pengiriman TKI secara ilegal," ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (18/7/2012).
Idham disangkakan dengan pasal 102 undang-undang 39 Tahun 2004 dengan ancaman 10 tahun penjara.
"Keterlibatan pihak lain sedang dilakukan lebih lanjut. Oleh karena itu masyarakat yang pihak keluarganya di tawarkan untuk ikut seperti itu, untuk di cek lebih lanjut kebenaran pihak terkait kalau ada yang menawarkan seperti itu," ungkapnya.
H Idham Abu Bakar alias IAB merupakan otak dari sindikat pengiriman TKI yang paling dicari oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Kairo dan Departemen Luar Negeri. Ia mengirimkan Warga Negara Indonesia ke Kairo dan Tunisia.
Idham sudah sejak lama menjadi buruan KJRI dan Kementrian Luar Negeri Indonesia karena korbannya sudah terlalu banyak. Tersangka mengirimkan orang-orang yang berhasil ditipunya melalui perusahaan jasa perjalanan miliknya PT Bani Golden Tour yang beroperasi tanpa izin.
Sebelum memmberangkatkan korbannya menjadi TKI, terlebih dahulu tersebut menampung korbannya terlebih dahulu di Sungai Indragiri 1 Nomor 6 Semper yang ternyata sudah kosong. Setelah dilakukan, pengembangan diketahui penampungannya ternyata berada di Apartemen MOI blok Hawai Bay Lantai 10 Nomor 09.
Klik Juga: