Senin, 27 April 2026

H Idham Kirim 30 TKW Lewat Perusahaan Ilegalnya

H Idham Abu Bakar tersangka kasus human trafficking yang kini ditahan di Bareskrim Mabes Polri ternyata sudah mengirimkan 30 Tenaga Kerja

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - H Idham Abu Bakar tersangka kasus human trafficking yang kini ditahan di Bareskrim Mabes Polri ternyata sudah mengirimkan 30 Tenaga Kerja Wanita (TKW) ke sejumlah negara di Timur Tengah dan Afrika.

"Pengiriman tenaga kerja oleh pihak ini kesejumlah negara seperti Mesir, Syiriah, Tunisia, dan beberapa negara dikawassan Afrika dan Timur Tengah. Di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) baru 30-an (TKW) pengakuan sementaranya yang dikirim," ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (18/7/2012).

Untuk memberangkatkan TKI, seharusnya menggunakan perusahaan pengerah tenaga kerja wanita swasta yang memperoleh izin dari Menteri Tenaga Kerja. Tapi H Idham memberangkatkan melalui perusahaan atas namanya dirinya sendiri yang bergerak di bidang travel.

Jelas Boy, saat ini negara Indonesia sudah melakukan moratoium untuk pengiriman TKI, pelaksanaaannya baru bisa dilakukan setelah ada kerja sama terlebih dahulu antarkedua negara.

"Perekrutan terhadap calon TKW dilakukan sejak 2008. Ada juga yang dikirimkannya masih dibawah umur, ada yang masih 18 tahun, ada yang masih 17 tahun termasuk yang kemarin kedepatan lima itu, satu diantaranya masih dibawah umur," jelasnya.

Idham disangkakan dengan pasal 102 undang-undang 39 Tahun 2004 dengan ancaman 10 tahun penjara.

H Idham Abu Bakar alias IAB merupakan otak dari sindikat pengiriman TKI yang paling dicari oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Kairo dan Departemen Luar Negeri. Ia mengirimkan Warga Negara Indonesia ke Kairo dan Tunisia.

Idham sudah sejak lama menjadi buruan KJRI dan Kementrian Luar Negeri Indonesia karena korbannya sudah terlalu banyak. Tersangka mengirimkan orang-orang yang berhasil ditipunya melalui perusahaan jasa perjalanan miliknya PT Bani Golden Tour yang beroperasi tanpa izin.

Klik Juga:

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved