Perlu Perlindungan Hukum Bagi Kontraktor
Ketua Umum Himpunan Kontraktor Muda Indonesia, Ikbal Basir Khan meminta pemerintah segera membuat Peraturan bidang jasa konstruksi dengan
Penulis:
Edwin Firdaus
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Himpunan Kontraktor Muda Indonesia, Ikbal Basir Khan meminta pemerintah segera membuat Peraturan bidang jasa konstruksi dengan baik lagi. Hal itu merasa perlu untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi para Kontraktor.
Pasalnya, selama ini jika ada kasus yang muncul dalam persoalan anggaran proyek, kerap para kontraktor selalu di posisi yang sangat dirugikan.
Dikatakan Ikbal, para kontraktor sebelum mengerjakan proyek terlebih dahulu menawar serta berkompetisi dengan kontraktor lainnya untuk menangkan proyek yang diumumkan oleh Pengguna Jasa melalui Media Cetak dan Elektronik.
"Anehnya ketika dikemudian hari ternyata proyek yang dimaksud pada pengusulan anggaran ditemukan indikasi kolusi antara Eksekutif dan Legislatif yang bertentangan dengan Hukum, Kontraktor selalu ikut dijadikan tersangka," kata Ikbal dalam keterangannya persnya kepada Tribunnews.com, Rabu (18/7/2012).
Padahal, lanjut Ikbal, kontraktor bisa sampai pada tahap memenangkan dan mengerjakan proyek melalui tahapan regulasi dan aturan yang berlapis.
Contoh lain yang menunjukkan kontraktor tidak miliki perlindungan dan kepastian hukum, yakni saat tahap akhir pekerjaan dan kontraktor Menyerahkan hasil pekerjaan 100 persen sesuai RAB dan Kontrak.
Kemudian Pemilik Proyek melakukan Pemeriksaan Sesuai Laporan telah yakin bahwa memang Pekerjaan telah selesai maka terbitlah Surat Serahterima Pekerjaan Atau P1/PHO. Artinya kewajiban kontraktor telah selesai sisa tanggungjawab masa pemeliharaan yang lamanya 3-6 bulan.
"Tapi semua Proses tidak berlaku aparat hukum juga masuk memeriksa Kontraktor dengan cara mereka, meski tidak diawali dengan adanya temuan atau rekomendasi dari Inspektorat dan BPKP Sebelumnya," paparnya.
Karena itu, sambung Ikbal, pemerintah harus melakukan revisi Perpres Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan barang dan Jasa atau menerbitkan aturan jasa konstruksi lainya yang memberikan kepastian Hukum agar Kontraktor bisa profesional dan nyaman.
"Tidak semua kontraktor itu bermental Korup. Mereka itu Pahlawan Pembangunan, Kan Kasihan Para Kontraktor, Akhirnya kedepan orang pada takut jadi Kontraktor jika sistem seperti sekarang ini tetap di biarkan," tandas Ikbal.
Klik Juga: