Buronon BLBI Ditangkap
Lewat MLA, Indonesia Akan Pulangkan Djoko Tjandra
Pemerintah Indonesia berencana menggunakan kesepahaman Mutual Legal Assistance (MLA) terhadap pemerintah Papua Nugini terkait
Penulis:
Edwin Firdaus
Editor:
Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Indonesia berencana menggunakan kesepahaman Mutual Legal Assistance (MLA) terhadap pemerintah Papua Nugini terkait pemulangan buron kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra.
Hal itu perlu dilakukan, lantaran Indonesia tidak bisa memaksa kepada Pemerintah Papua Nugini untuk memulangkan Djoko Tjandra.
"Kewajiban negara yang mempunyai kesepahaman untuk saling membantu dalam hal Mutual Legal Assistance. Itu yang kita lakukan dalam hubungan legal bilateral," kata Menkumham, Amir Syamsuddin di kantornya, Jakarta, Kamis (19/7/2012).
Untuk diketahui, Mutual Legal Assistance merupakan perjanjikan antar dua negara untuk memulangkan aset yang dikorupsi. Perjanjian tersebut juga menyangkut soal memulangkan koruptor yang menjadi buron ke negara asal.
Karenanya, Amir berharap Papua Nugini memenuhi permintaan Indonesia. Dan berharap Papua Nugini tak melihat ini sebagai bentuk intervensi sistem hukum yang berlaku.
"Kita ingin menjaga hubungan baik, mudah-mudahan upaya mendapatkan pelayanan MLA ini bisa terwujud. Karena Kejagung juga melakukan hal yang sama," terang Amir.
Seperti diberitakan, Buron Djoko Tjandra akhirnya terdeteksi berada di Papua Nugini. Diduga Djoko Tjandra sudah menjadi warga tetap negara tersebut.
Menurut Amir, pemerintah Indonesia sudah secara resmi mengajukan surat MLA tersebut. "Sudah kita ajukan sejak lama," kata Amir.
Kasus Djoko Tjandra bermula ketika Bank Bali yang dilikuidasi tidak mampu mengembalikan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada 1998. Lalu bank itu mengalihkan tagihannya (cessie) di Bank BDNI Bank BUN dan Bank Bira senilai Rp3 triliun, kepada PT Era Giat Prima (EGP) milik Djoko Tjandra. Uang yang tertagih dari perjanjian ini sebesar Rp900 miliar.
Klik Juga: