Kasus Hambalang
Strategi Anak Tangga, Langkah KPK Jerat Andi Mallarangeng
Penetapan tersangka kepada Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Alvian Mallarangeng tinggal menunggu pengembangan penyidikan tersangka
Penulis:
Edwin Firdaus
Editor:
Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penetapan tersangka kepada Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Alvian Mallarangeng tinggal menunggu pengembangan penyidikan tersangka Deddy Kusdinar terkait kasus duggan korupsi proyek pembangunan sekolah olahraga, di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjajanto menegaskan, bahwa kasus ini akan diselesaikan seperti anak tangga, dimana Dedy Kusdinar selaku Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Kemenpora merupakan anak tangga pertama menuju puncak.
"Kalau mau disebut anak tangga, DK inilah anak tangga pertama," tegas Bambang saat jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Kamis (19/7/2012).
Bambang mengatakan, untuk sampai kelevel atas, pihaknya akan lebih dulu fokus terhadap perkara Dedy.
"Bahwa nanti pengembangan akan ditetapkan yang lain, kita fokus dulu ke DK," kata Bambang.
Sementara peryataan Bambang tersebut pun dikuatkan oleh langkah penyidik dalam menentukan pasal saat menjerat Dedy.
Dedi dijerat mengunakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Joncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Di mana pasal 55 KUHP yakni menatur tentang turut serta (tidak tunggal) yang menandakan adanya orang lain yang dibidik KPK dalam kasus tersebut.
"Oleh karena itu, kami akan menjerat siapapun yang ditemukan indikasi terlibat kasus ini. Tentunya dengan 2 alat bukti yang cukup," tandas Bambang.
Klik Juga: