Kasus Hambalang
3 Bos Konsultan Hambalang di Cegah KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan terus mendalami kasus dugaan pembangunan sarana dan prasarana sekolah olahraga,
Penulis:
Edwin Firdaus
Editor:
Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan terus mendalami kasus dugaan pembangunan sarana dan prasarana sekolah olahraga, di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Selain menetapkan Kepala Biro perencanaan dan Keuangan Kemenpora, Dedi Kusnidar sebagai tersangka, lembaga antikorupsi tersebut juga mencegah tiga orang bos perusahaan subkontrak pembangunan Hambalang.
Ketiganya yakni, Direktur Ciriajasa Cipta Mandiri (CCM) Aman santoso, Direktur Yodha Karya (YK) Yudi Wahyono dan Direktur CV Rifa Medika (RM) Lisa Lukitawati.
Pada kasus ini, KPK menduga Dedi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Hambalang telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara guna kepnetingan penyidikan 3 orang Direktur tersebut dicegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan.
Klik Juga: