Minggu, 17 Agustus 2025

Neneng Tertangkap

Adik Neneng Tak Kenal dengan 2 Pengawal Kakaknya

Adik tersangka kasus korupsi PLTS Neneng Sri Wahyuni, Cut Winda merampungkan pemeriksaannya, hari ini, Jumat (20/7/2012) sore.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Adik Neneng Tak Kenal dengan 2 Pengawal Kakaknya
TRIBUNNEWS.COM/Edwin Firdaus
WN Malaysia pengawal Neneng usai diperiksa KPK

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Adik tersangka kasus korupsi PLTS Neneng Sri Wahyuni, Cut Winda merampungkan pemeriksaannya, hari ini, Jumat (20/7/2012) sore.

Kepada wartawan, Ia mengaku dicecar penyidik KPK mengenai dua warga negara Malaysia yang telah menjadi tersangka.

Winda sendiri diperiksa untuk saksi tersangka R Azmi Mohamad Yusof. Namun, ia mengaku tidak mengenal kedua warga negara Malaysia yang dituding telah menghalang halangi penyidik KPK dalam menangani kasus korupsi PLTS.

"Iya, tadi ditanya soal warga negara Malaysia. Tapi, saya tidak kenal mereka," kata Winda di KPK, Jakarta, Jumat (20/7/2012).

Lebih lanjut ia memilih bungkam dan meminta agar wartawan menyudahi perbincangan. Winda pun kemudian segera bergegas pergi dari gedung KPK dengan menumpang taksi.

Sebelumnya diberitakan, KPK telah menahan dua warga negara Malaysia yakni M Hasan bin Kushi dan R. Azmi bin Muhammad Yusof yang telah ditetapkan sebagai tersangka. M Hasan bin Kushi di Polda Metro Jaya dan R. Azmi bin Muhammad Yusof di Polres Jakarta Timur.

Keduanya disangkakan menggunakan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka akan dikenakan sanksi pidana penjara atau denda. Sementara hukuman maksimal pada pasal ini yaitu 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp600 juta.

Klik Juga:

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan