Neneng Tertangkap
KPK Periksa Neneng Sebagai Saksi WN Malaysia
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Neneng Sri Wahyuni sebagai saksi terkait dugaan menghalang-halangi penyidikan
Laporan dari Pradita Seti Rahayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Neneng Sri Wahyuni sebagai saksi terkait dugaan menghalang-halangi penyidikan kasus Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Selasa (24/07/2012).
"Neneng diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang dari Malaysia itu, untuk kasus pasal 21 (Undang-Undang Pemberantasan Korupsi)," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, kepada wartawan.
Neneng Sri Wahyuni, yang merupakan istri M. Nazarudin, dihadirkan sebagai saksi untuk tersangka kasus tersebut, yakni R. Azmi bin Muhammad Yusof dan Mohammad Hasan bin Kushi.
Dua warga negara Malaysia tersebut sudah datang ke Gedung KPK sejak pukul sembilan pagi. Sedangkan, Neneng yang menggunakan jilbab merek Burberry berwarna merah muda serta kaca mata hitam datang satu jam setelah tersangka. Mereka tetap tidak mengeluarkan komentar apapun kepada wartawan di Gedung KPK.
Neneng Sri Wahyuni menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan PLTS dengan nilai Rp 8,9 miliar.