Minggu, 31 Mei 2026

Miranda Goeltom Ditahan

Miranda Didakwa Memberi Suap ke Anggota DPR

Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI), Miranda Swaray Goelltom didakwa memberikan cek pelawat

Tayang:
Penulis: Edwin Firdaus

Berdasarkan dakwaan ketiga dan keempat, Miranda dinyatakan sebagai penganjur tindak pidana.

"Yaitu sengaja menganjurkan Nunun untuk melakukan perbuatan memberikan travel cheque senilai Rp20,850 miliar melalui Arie Malangjudo yang kepada penyelanggara negara," kata Supardi.

Berdasarkan keempat dakwaan, Miranda yang kini berusia 62 tahun terancam dipidana dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun. Istri Oloan Siahaan itu juga terancam diganjar hukuman denda paling banyak Rp250 juta.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved