Keberatan Atas Tuntutan Jaksa, Soemarmo Ajukan Pledoi
Keberatan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Wali Kota Semarang (non aktif) Soemarmo Hadi Saputro mengajukan
Editor:
Anwar Sadat Guna

Laporan Rini Ayuningtias
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keberatan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Wali Kota Semarang (non aktif) Soemarmo Hadi Saputro mengajukan pembelaan atau pledoi.
"Kami akan menyampaikan pledoi secara pribadi dan kedua mengajukan pledoi oleh penasehat hukum. Mohon waktu seminggu untuk menyampaikan pledoi tersebut. Terima kasih majelis." ujar Soemarmo dalam persidangan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Selatan (Senin, 30/7/2012).
Majelis hakim pun mengabulkan permohonan terdakwa untuk mengajukan pledoi. "Sidang ditunda sampai Senin depan 6 Agustus pukul 09.00 WIB," ujar ketua majelis hakim Marsuddin Nainggolan.
Sebelumnya, jaksa menyatakan terdapat beberapa hal yang memberatkan terdakwa, yakni terdakwa tidak mengaku/tidak menyesal/tidak merasa bersalah atas perbuatannya.
Terdakwa sebagai Wali Kota Semarang juga dianggap tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi di saat negara sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan korupsi.
"Untuk hal yang meringankan terdakwa, tidak ada yang meringankan terdakwa." ujar JPU dalam persidangan tersebut.
Usai sidang, Soemarmo sendiri menolak untuk memberikan komentar. "Kita tunggu saja tanggal mainnya." ungkap politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu saat dikerumuni wartawan.
JPU mengatakan Soemarmo terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dan menuntutnya dengan Pasal 5 Huruf a Ayat 1 Undang-Undang Tipikor.
Berdasarkan pasal tersebut, dijatuhkan hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara, denda sebesar Rp 250 juta, dan subsider 6 bulan kurungan.