Minggu, 24 Agustus 2025

Keberatan Atas Tuntutan Jaksa, Soemarmo Ajukan Pledoi

Keberatan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Wali Kota Semarang (non aktif) Soemarmo Hadi Saputro mengajukan

Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-inlihat foto Keberatan Atas Tuntutan Jaksa, Soemarmo Ajukan Pledoi
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Walilota Semarang, Soemarmo, menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (2/7/2012). Soemarmo berdama Sekretaris Daerah Kota Semarang Ahmad Zaenuri, serta anggota DPRD Kota Semarang Agung Purno Sarjono dan Sumartono, diperiksa atas dugaan kasus suap APBD Kota Semarang.

Laporan Rini Ayuningtias

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keberatan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Wali Kota Semarang (non aktif) Soemarmo Hadi Saputro mengajukan pembelaan atau pledoi.

"Kami akan menyampaikan pledoi secara pribadi dan kedua mengajukan pledoi oleh penasehat hukum. Mohon waktu seminggu untuk menyampaikan pledoi tersebut. Terima kasih majelis." ujar Soemarmo dalam persidangan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Selatan (Senin, 30/7/2012).

Majelis hakim pun mengabulkan permohonan terdakwa untuk mengajukan pledoi. "Sidang ditunda sampai Senin depan 6 Agustus pukul 09.00 WIB," ujar ketua majelis hakim Marsuddin Nainggolan.

Sebelumnya, jaksa menyatakan terdapat beberapa hal yang memberatkan terdakwa, yakni terdakwa tidak mengaku/tidak menyesal/tidak merasa bersalah atas perbuatannya.

Terdakwa sebagai Wali Kota Semarang juga dianggap tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi di saat negara sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan korupsi.

"Untuk hal yang meringankan terdakwa, tidak ada yang meringankan terdakwa." ujar JPU dalam persidangan tersebut.

Usai sidang, Soemarmo sendiri menolak untuk memberikan komentar. "Kita tunggu saja tanggal mainnya." ungkap politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu saat dikerumuni wartawan.

JPU mengatakan Soemarmo terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dan menuntutnya dengan Pasal 5 Huruf a Ayat 1 Undang-Undang Tipikor.

Berdasarkan pasal tersebut, dijatuhkan hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara, denda sebesar Rp 250 juta, dan subsider 6 bulan kurungan.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan