Jumat, 29 Mei 2026

Dituntut 5 Tahun Penjara, Soemarmo Salahkan Sekda

Soemarmo Hadi Saputro membantah bersama-sama dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Semarang, Ahkmat Zainuri memberikan uang kepada DPRD Semarang.

Tayang:
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rachmat Hidayat

KMS Roni mengatakan bahwa tujuan perbuatan Soemarmo memberikan uang Rp 304 juta telah terpenuhi dengan ditandatanganinya nota kebijakan umum oleh DPRD Semarang tanggal 12 Nopember 2012 mengenai anggaran tahun 2012.

Kemudian, lanjut KMS Roni, perbuatan Soemarmo memerintahkan pemberian uang Rp 40 juta kepada anggota DPRD Semarang telah terpenuhi. Dengan, dikeluarkannya surat keputusan persetujuan penambahan gaji pegawai atau TPP pada tanggal 19 Desember 2011 oleh DPRD Semarang.

Bahkan, KMS Roni mengatakan, sebelumnya telah terjadi kesepakatan pemberian Rp 4 miliar untuk memperlancar pembahasan RAPBD tahun anggaran 2012. Dan juga kesepakatan tambahan sebesar Rp 1,2 miliar untuk diberikan kepada enam ketua partai. Sehingga, jumlah total yang akan diberikan sebesar Rp 5,2 miliar.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved