Rabu, 27 Agustus 2025

KPK Geledah Kantor Korlantas Polri

Ini yang akan Disampaikan KPK ke Polri

KPK berencana menyampaikan kepada Kapolri agar penanganan kasus ini sesuai dengan undang-undang.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
zoom-inlihat foto Ini yang akan Disampaikan KPK ke Polri
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Aktivis dari Cicak (Cinta Indonesia Cinta Anti Korupsi) berdiri di depan kontainer tempat penyimpanan barang bukti penggeledahan di Korlantas Polri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (5/8/2012). Mereka membentuk rantai manusia sebagai simbol dukungan kepada KPK untuk mengusut dugaan korupsi driving simulator. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan KPK akan bertemu Kapolri Jenderal Timur Pradopo untuk membahas penanganan kasus dugaan korupsi simulator SIM, hari ini, Senin (6/8/2012).

KPK berencana menyampaikan kepada Kapolri agar penanganan kasus ini sesuai dengan undang-undang. "Ya KPK inginnya undang-undang (UU KPK) harus dijalankan ," kata Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja di Jakarta, Senin (6/8/2012) pagi.

Adnan menjelaskan, pertemuan nanti akan membahas segala permasalahan dan perbedaan pendapat antara KPK dan Polri soal penanganan kasus yang menjerat beberapa perwira Polri itu.

"Ya itu, masalah-masalah perbedaan pendapat. Kan kalau tidak salah, Menko Polhukam bilang kemarin jangan sampai terjadi konflik antara KPK dan Polri. Jadi, dengan adanya pertemuan antara pimpinan KPK dan Kapolri, ada yang perlu disamakan dan dibulatkan," katanya.

Sebelumnya, Ketua KPK Abraham Samad menjelaskan soal kewenangan KPK yang  tertera dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Pasal 50 Ayat 1, 3, dan 4 sudah jelas bahwa KPK lebih dulu melakukan penyidikan.

Karena itu, atas nama UU, Abraham pun mengimbau Polri menyerahkan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM itu untuk membantu dan mendukung KPK.

”Kalau kami ingin patuh pada undang-undang, seyogianya institusi lain membantu, men-suport KPK. Kalau berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, pada Pasal 50 Ayat 1, 3, dan 4 sudah jelas di situ dimaksudkan bahwa KPK lebih dulu melakukan penyelidikan. Fungsi institusi lain bekerja sama membantu KPK,” kata Ketua KPK Abraham Samad di Jakarta, Kamis (2/8).

Sementara, Mabes Polri telah menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi simulator SIM di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Namun, berbeda dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), nama Irjen Djoko Susilo tidak masuk dalam daftar tersangka simulator SIM versi Mabes Polri.  Kelima tersangka ini, yaitu Brigjen DP adalah Didik Purnomo yang saat ini menjabat Wakorlantas, AKBP TR adalah Teddy Rusmawan sebagai ketua pengadaan, Kompol Legino saat ini menjabat sebagai Bendahara Satuan Korlantas, dan pihak ketiga SB dan BS, yakni Sukotjo Bambang, serta Budi Santoso. 

Sedangkan KPK, juga tengah menangani kasus korupsi simulator untuk ujian SIM tahun anggaran 2011. Dalam proyek senilai Rp196,8 miliar itu ditemukan kerugian negara sekitar Rp 100 miliar.

KPK menduga kerugian negara itu disebabkan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Irjen Pol, Djoko Susilo selaku Kakorlantas Polri pada tahun 2011. KPK menetapkan Djoko sebagai tersangka bersama-sama dengan Brigjen Didik, Budi Susanto, dan Sukotjo Bambang.

baca juga:

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan