KPK Geledah Kantor Korlantas Polri
KPK Harus Berhenti Kompromistis dengan Polri
KPK bersikap tegas terhadap Kepolisian dalam kasus korupsi di Korlantas Polri. Batalkan segala bentuk MoU KPK dengan Polri.
Penulis:
Yulis Sulistyawan
Editor:
Gusti Sawabi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK harus segera meninggalkan sikap kompromistis terhadap Polri. Kini saatnya KPK bersikap tegas terhadap Kepolisian dalam kasus korupsi di Korlantas Polri. Caranya, batalkan segala bentuk MoU KPK dengan Polri.
"Pertama, batalkan segala bentuk MoU KPK dengan Kapolri terkait pelaksanaan tugas KPK, karena MoU itu telah menjadi biang menghambat tugas KPK dalam menyidik aparat Polri yang terlibat korupsi," tulis Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus kepada Tribunnews.com, Senin (6/8/2012) .
Menurutnya, MoU KPK dengan Polri, sama saja dengan KPK menyerahkan Lehernya diikat oleh pihak yang bakal jadi obyek pemeriksaan KPK, mengingat kewenangan menyidik KPK pada aparat penegak hukum dan penyelenggara negara.
"Dengan demikian MoU itu telah mengebiri kemandirian KPK ketika akan menyidik atau mengambil alih penyidikan dari Polri," lanjut Petrus.
Atas dasar itu, KPK harus mengambilalih seluruh kasus korupsi Korlantas dari Bareskrim Mabes Polri
Petrus juga menyarankan agar sikap tegas KPK harus juga ditunjukan dengan segera meneluarkan perintah kepada Kapolri agar menonaktifkan sejumah perwira polri yang terlibat korupsi korlantas dari jabatannya sesuai perintah UU No.30 Thn 2002 tentang KPK. Menurutnya, jika KPK tidak mulai belajar bersikap tegas maka selanjutnya akan menjadi bulan-bulanan Polri dan Kejaksaan.
baca juga: