Senin, 25 Agustus 2025

Kasus Simulator SIM

ISNU Desak MK Putuskan Kewenangan Penyidikan

Jika tetap tidak ada solusi, KPK harus meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memutuskan.

Editor: Rachmat Hidayat

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA-- Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (PP ISNU) Ali Masykur Musa mengharapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) duduk bersama mencari solusi terkait siapa yang berwenang untuk menangani kasus dugaan korupsi driving simulator SIM senilai Rp 198,7 miliar di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tersebut.

Jika tetap tidak ada solusi, KPK harus meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memutuskan.

“Kedua lembaga itu sama-sama penagak hukum, punya peran penting. Karena itu tidak usah saling ngotot, bersebrangan dalam menangani kasus simulator SIM itu. Keduanya harus sama-sama mencari solusi yang terbaik demi tegaknya hukum. Kalau menghadapi jalan buntu, MK harus dimintai fatwanya,”  tandas Ali Masykur Musa pada wartawan disela-sela acara buka bersama dan silaturahim antara ISNU dengan warga binaan di Rumah Tahanan Kelas II A Pondok Bambu Jakarta Timur, Selasa (6/8/2012) kemarin.

Yang pasti, lanjut anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ini, jika kedua lembaga penegak hukum itu duduk bersama untuk mencari solusi, maka yang harus ditekankan adalah mengembalikan ke aturan perundangan-undangdan yang berlaku dalam penanganan kasus korupsi.

“Itu kan ada aturannya, aturan yang tegas dalam penanganan korupsi, harus kembalikan pada aturan itu. Kalau ternyata KPK lebih berhak, maka KPK yang harus menuntaskan kasus simulator itu,” ujar Ali Masykur.

Namun demikian jika kasus ini belum ada solusi berarti telah memasuki tahap sengketa antarlembaga negara. Dan, karenanya yang bisa memutuskan adalah Mahkamah Konstitusi (MK).

Hanya MK yang punya otoritas memutuskan atau untuk menginterpretasikan secara hukum, karena sudah masuk dalam sengketa kewenangan antara kedua lembaga penegak hukum.

“Jadi, UU MK memungkinkan memutuskan hak dan wewenang lembaga negara lain berdasar UU yang ada. Setiap sengketa antarlembaga negara harus diselesaikan dengan merujuk pada konstitusi.  Di mana persoalan siapa yang berwenang menangani kasus driving simulation SIM ini bisa dibawa ke MK. Keputusan MK inilah yang akan menentukan siapa yang berhak menuntaskan kasus dugaan korupsi simulator itu,” tambah Ali Masykur lagi.

Berita TerkaitPemilihan Gubernur DKI
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan