Kasus Simulator SIM
Pertemuan Ketua KPK dan Kapolri Belum Ada Keputusan
Pembicaraan tersebut belum menemukan kesimpulan lembaga mana yang pantas menangani kasus tersebut secara utuh.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Pertemuan Ketua KPK Abraham Samad dan Kapolri Jendral Polisi Timur Prodopo, sebelumnya yang membahas penanganan kasus dugaan korupsi alat simulator SIM masih belum menemukan titik temu.
Menurut Kapolri Jendral Polisi Timur Pradopo, pembicaraan tersebut belum menemukan kesimpulan lembaga mana yang pantas menangani kasus tersebut secara utuh.
"Itu masih berproses, nanti kita sampaikan," kata Kapolri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/8/2012).
Kapolri menegaskan, pertemuan antara Polri dengan KPK hanya menyatakan komitmennya dengan masalah pemberantasan korupsi. "Kita komitmen termasuk korupsi di Polri. Kita akan proses secara hukum yang berlaku sesuai komitmen kita sebelumnya," ungkapnya.
Menyikapi adanya penanganan ganda terkait penanganan kasus tersebut antara Polri dan KPK, Timur mengatakan bahwa saat ini kasus tersebut masih dalam proses, sehingga Polri belum bisa menyatakan secara keseluruhan.
"Komitmen kita adalah bagaimana kita bisa melakukan langkah-langkah penegakan hukum," ujarnya.
Ketegangan antara KPK dan Polri dimulai saat KPK melakukan penggeledahan di gedung Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terkait kasus Simulator SIM. Sebenarnya baik KPK maupun Polri sudah sama-sama tahu bahwa masing-masing lembaga penegak hukum tersebut sedang menangani kasus di yang sama di Korlantas Polri.
KPK dan Polri, Senin (30/7/2012) melakukan pertemuan di ruang Kapolri sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, kedatangan pimpinan KPK Abraham Samad diterima langsung Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo yang didampingi Kabareskrim Polri.
Polri mengklaim dalam pertemuan tersebut dilakukan pembicaraan mengenai penanganan kasus korupsi di Korlantas. Namun, dalam pertemuan tersebut Polri membantah adanya permohonan izin dari KPK untuk menggeledah Korlantas.
Pada hari yang sama, justru KPK melakukan penggeledahan di Korlantas sampai akhirnya terjadi kesalahpahaman antara Polri dan KPK. Kabareskrim Polri saat itu langsung turun untuk membicarakan penggeledahan tersebut dengan tiga pimpinan KPK Abraham Samad, Bambang Widjajanto, dan Busyro Muqoddas pada Selasa (31/7/2012) dini hari.
Polri semakin geram setelah KPK mengumumkan Irjen Pol Djoko Susilo sebagai tersangka kasus Simulator SIM tersebut dalam jumpa persnya di Gedung KPK bersama perwakilan Polri setelah melakukan penggeledahan di Gedung Korlantas Polri, Selasa (31/7/2012) pagi.
Kemudian pada sore harinya, sekitar pukul 14.30 WIB pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjajanto datang ke Mabes Polri bertemu dengan Kapolri membicarakan penanganan kasus tersebut dan penyitaan barang bukti di Korlantas.
Pertemuan tersebut disepakati bahwa barang bukti dibawa KPK untuk di verifikasi. Kemudian dalam penanganan kasusnya KPK menangani Irjen Pol Djoko Susilo, sementara Polri menangani Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ke bawah dalam tender proyek alat simulator SIM tersebut.
Kemudian, Rabu (1/8/2012) penyidik Bareskrim Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut diantaranya Brigjen Pol Didik Purnomo sebagai PPK dalam pengadaan Simulator SIM, AKBP Teddy Rusmawan sebagai ketua panitia lelangnya, Kompol Legimo sebagai bendaharanya, kemudian Bambang Susanto sebagai direktur perusahaan pemenang tender alat simulator SIM, dan Sukotjo Bambang sebagai sub-kontraktor penyedia alat simulator SIM.
Setelah itu, pada 3 Juli 2012 Kabareskrim Polri Komjen Pol Sutarman pun menggelar jumpa pers menyikapi polemik penanganan kasus tersebut. Dalam jumpa persnya Polri menegaskan bahwa pihaknya tetap akan melanjutkan proses penyidikan kasus tersebut dan tidak akan memberikan kasus yang ditanganinya kepada KPK.