Kamis, 4 Juni 2026

Kasus Simulator SIM

KPK Enggan Tanggapi Pernyataan Yusril soal Simulator SIM

Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan menanggapi komentar mantan Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra yang

Tayang:
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Anwar Sadat Guna

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan menanggapi komentar mantan Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra yang mengatakan jika KPK memiliki kewenangan untuk mengambil kasus Simulator SIM di Korlantas Polri dari tangan Polri.

"Saya enggan berkomentar soal pernyataan Yusril itu," kata Johan Budi saat dikonfirmasi wartawan di kantornya, Jakarta, Jumat (10/8/2012).

Keengganan Johan berkomentar karena pernyataan Yusril yang kerap berubah terkait persoalan penanganan kasus dugaan korupsi Simulator SIM di Korlantas Polri antara KPK dan Polri.

Seperti diketahui, awalnya Yusril menilai jika Polri memiliki kewenangan lebih tinggi dari KPK karena Polri disebut dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 30, sedangkan KPK hanya didasari oleh Undang-Undang KPK.

Namun, Kamis (8/8/2012) kemarin, usai acara buka puasa bersama di Hotel Sahid Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Yusril berbalik membela KPK dengan mengatakan KPK dapat mengambil alih kasus tersebut dengan surat resmi pernyataan pengambilalihan wewenang kepada Polri.

Sampai saat ini, baik KPK maupun Polri masih melakukan penyidikan terhadap kasus korupsi yang sama, yakni kasus dugaan korupsi Simulator SIM di Korlantas Polri.

Belum ada pihak yang mau mengalah untuk menyerahkan kasus ini kepada pihak lainnya.

Bahkan, pertemuan terakhir antara Ketua KPK Abraham Samad dengan Kapolri Jenderal Timur Pradopo, Senin 6 Agustus 2012 lalu belum menghasilkan titik temu antara keduanya.

Kasus ini sendiri menyeret dua petinggi Polri yakni Irjen Pol Djoko Susilo (eks Kakorlantas Polri), dan Brigjen Pol Didik Purnomo (Wakakorlantas Polri/non aktif).

KLIK JUGA:

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved