Amuk Massa di Padang Cermin
Polisi Tetapkan Dua Tersangka
Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus pembakaran dan perusakan Mapolsek Padang Cermin, Lampung.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus pembakaran dan perusakan Mapolsek Padang Cermin, Lampung.
Dua tersangka dinilai menjadi pemicu dan provokator, yang mengakibatkan massa merusak kantor dan sejumlah fasilitas di Mapolsek Padang Cermin.
Kabid Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih mengatakan, dalam penanganan kasus pembakaran Kantor Polsek Padang Cermir, Polres Lampung Selatan sudah melakukan gelar perkara.
Gelar perkara dipimpin Kapolres Lampung Selatan AKBP Tatar Nugoroho, Selasa (7/8/2012) pukul 23.00-24.00 WIB, di Mapolda Lampung.
"Setelah itu, ditetapkan dua tersangka, Wardana dan Wahyu," ungkapnya kepada wartawan, Rabu (8/8/2012).
Dalam kasus perusakan tersebut, Wardana berperan sebagai pengumpul massa, sementara Wahyu orang yang memprovokasi melakukan pengrusakan.
"Kedua tersangka dikenakan pasal 170 KUHP," imbuhnya.
Polisi saat ini masih menjaga Padang Cermin, agar situasi kembali kondusif.
"Selanjutnya, kepolisian melakukan pendekatan kepada tokoh masyarakat, mengumpulkan bukti-bukti, dan saksi-saksi, baik dari anggota dan masyarakat," tuturnya.
Aksi pembakaran Mapolsek Padang Cermin terjadi Senin (6/8/2012) sekitar pukul 22.00 WIB. Sekitar 400 orang menggunakan sepeda motor mendatangi Mapolsek Padang Cermin dari arah Hanura, dan langsung melempari mapolsek dengan batu dan kayu, lalu membakar sepeda motor di area parkir.
Sebanyak enam unit dan dua unit mobil milik anggota Polsek Padang Cermin dirusak dan dibakar massa.
Setelah merusak dan membakar kendaraan, massa kemudian merusak kantor Polsek Padang Cermin. Akibatnya, sejumlah inventaris polsek hangus, seperti empat unit laptop, dua unit komputer, barang bukti penggelapan seperti satu unit kulkas dua pintu, empat kasur busa, dan satu pucuk senjata api laras panjang SKS berikut sembilan butir pelurunya. (*)
BACA JUGA