Senin, 25 Agustus 2025

Permohonan Ditolak MK, Syaiful Jamil Tetap Tersangka

Majelis Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak permohonan pengujian Pasal 301 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009

zoom-inlihat foto Permohonan Ditolak MK, Syaiful Jamil Tetap Tersangka
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Artis Saiful Jamil saat menghadiri grand launching Klinik Herbal dan Salon Aura Spa jeng Anna, di Kalibata, Jakarta, Rabu (9/11/2011). (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Imanuel Nicolas Manafe

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak permohonan pengujian Pasal 310 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dimohonkan penyanyi dangdut Syaiful Jamil.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis MK, Mahfud MD saat membacakan putusannya di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (13/8/2012).      

Adapun pemohon meminta frasa “kelalainnya” dan ‘orang lain” dalam Pasal 310 UU Lalu Lintas dibatalkan karena bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945. Syaiful sendiri telah didakwa Pasal 310 UU Lalu Lintas yang perkaranya tengah disidangkan di PN Purwakarta.

Syaiful dianggap lalai yang mengakibatkan istrinya (orang lain) meninggal dunia dalam kecelakaan di jalan tol Cipularang pada 3 September 2011 lalu.

Mahkamah berpendapat, hak konstitusional pemohon pada Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 tidak melarang negara melalui Undang-undang menjatuhkan pidana terhadap orang yang nyata-nyata lalai.

Atas pendapat tersebut, adanya ancaman pidana terhadap orang yang lalai seperti diatur Pasal 310 Undang-undang Lalu Lintas tidak bertentangan dengan UUD 1945.

“Permohonan pemohon harus dinyatakan tidak beralasan menurut hukum,” ujar Hakim Konstitusi Anwar Usman.

Lebih lanjut, Mahkamah menilai Pasal 310 UU Lalu Lintas tidak ada yang perlu diujimateriilkan sesuai permohonan pemohon. Pasal ini juga telah memberikan jaminan dan perlindungan bagi siapapun yang menjadi korban kelalaian termasuk suami, istri, anak, atau anggota keluarga lainnya.

“Konsep bahwa istri, suami, atau anggota keluarga yang lain adalah satu kesatuan yang bukan orang lain berdasarkan Pasal UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak relevan untuk dipertentangkan dengan Pasal 310 UU Lalu Lintas, “ kata Anwar Usman.  
            
Sebelumnya, bekas suami Dewi Persik, Saiful Jamil memohon pengujian Pasal 301 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan khususnya pada frasa “kelalaiannya” dan “orang lain” yang menyebabkan dirinya berstatus terdakwa.

Menurut pemohon Pasal 310 UU Lalu Lintas tidak memberikan penjelasan secara khusus mengenai frasa “kelalaiannya” dan “orang lain” menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan bagi pemohon.      

Tidak adanya penafsiran resmi mengenai definisi frasa “kelalaiannya” memunculkan definisi yang bersifat subjektif baik dari majelis hakim, jaksa, dan ahli. Padahal yang menjadi korban dalam musibah kecelakaan di Tol Cipularang adalah istri sah pemohon (Virginia Anggraini), bukan orang lain. Sebab, dalam UU Perkawinan, suami istri itu kesatuan lahir batin, bukan orang lain.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan