Lebaran 2012
Perusahaan Tidak Bayar THR Harus Dihukum
Kurang dari sepekan menjelang Lebaran, ternyata masih banyak perusahaan yang belum membayar THR bagi karyawannya.
Penulis:
Hasanudin Aco
Editor:
Anwar Sadat Guna
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kurang dari sepekan menjelang Lebaran, ternyata masih banyak perusahaan yang belum membayar tunjangan hari raya (THR) bagi karyawannya.
Ketua Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu Arief Poyuono mengatakan, pihaknya menerima banyak laporan dari para buruh dan serikat buruh, mengenai perusahaan yang belum memberikan THR.
"Misalnya ada sebuah perusahaan tambang asal Singapura di Papua yang belum bayar THR karyawannya. Ini perusahaan tambang lagi booming kok tidak bayar THR," kata Arief kepada Tribun, Rabu (15/8/2012).
Arief mengungkapkan, ada sekitar 30 persen perusahaan di Indonesia yang tidak membayar THR kepada karyawannya.
"Kalau perekonomian yang lagi kurang baik dijadikan alasan tidak membayar THR, itu bukan alasan. Sebab, membayar THR adalah kewajiban perusahaan yang diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No PER. 04/MEN/1994 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan," papar Arief.
Arief menuturkan, perusahaan yang tidak memberikan THR seharusnya diberikan penalti atau hukuman.
Sebenarnya, lanjut Arief, kalau ada perusahaan tidak bayar THR kepada karyawannya, bisa ditalangi dulu dengan dana Jamsostek.
"Kalau karyawan di perusahaan BUMN, laporan yang kami terima semua sudah menerima THR," terangnya.
"Kami melihat pengawasan pemerintah kurang. Harusnya, dari awal Disnaker di daerah aktif pantau soal ini, sehingga pekerja tidak dirugikan," cetus Arief. (*)
BACA JUGA