Selasa, 26 Mei 2026

Xenia Hantam Pejalan Kaki

Divonis 15 Tahun Penjara Afriyani Syok dan Hampir Pingsan

Usai persidangan dengan pembacaan vonis oleh majelis hakim, Efrizal selaku pengacara terdakwa Afriyani Susanti

Tayang:

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usai persidangan dengan pembacaan vonis oleh majelis hakim, Efrizal selaku pengacara terdakwa Afriyani Susanti mengatakan kliennya syok berat.

"Dia (Afriyani) syok berat," kata Efrizal saat dihubungi wartawan melalui telepon, Rabu (29/8/2012).

Efrizal mengatakan, pihaknya memang tidak menyangka akan divonis pidana penjara selama 15 tahun. Bahkan, lanjut Efrizal, kliennya sempat hampir pingsan.

"Dia menangis dan sempat minta dibopong karena dadanya sesak," ujar Efrizal.

Dalam persidangan, terdakwa kasus kecelakaan yang menewaskan sembilan orang di Jalan Ridwan Rais, Jakarta Pusat, Afriyani Susanti akhirnya divonis pidana 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim.

"Memutuskan hukuman penjara 15 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Antonius Widyanto dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/8/2012).

Berita Terkait: Xenia Hantam Pejalan Kaki

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved