Minggu, 24 Agustus 2025

Korupsi Alquran di Kementerian Agama

KPK Kembali Panggil Sekjen DPR Nining Indra Saleh

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Nining Indra Saleh berkaitan dengan kasus suap

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto KPK Kembali Panggil Sekjen DPR Nining Indra Saleh
IST
Sekjen DPR Nining Indra Saleh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Nining Indra Saleh berkaitan dengan kasus suap pembahasan anggaran tiga proyek di Kementerian Agama RI.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi, Priharsa Nugraha di KPK, Jakarta, Rabu (29/8/2012).

Pemanggilan Sekjen DPR oleh KPK ini bukan yang pertama kali. Sebelumnya, Nining juga sempat diperiksa dalam kasus lainnya yang berkaitan dengan anggota DPR, bahkan pada Selasa (28/8) kemarin, Nining sempat menjadi saksi di pengadilan Tipikor Jakarta untuk terdakwa Wa Ode Nurhayati.

Memang sebagai Sekjen, dirinya kerap dimintai keterangan seputar anggota dewan yang menjadi tersangka koruptor. Hal ini seiring dengan tugas kesekjenan sekretariat jendral yang mengetahui proses administrasi semua kegiatan-kegiatan di DPR, Misalnya pengangkatan seseorang sebagai anggota DPR.

Terkait dengan kasus, KPK sudah menetapkan anggota DPR Komisi VIII dari Fraksi Partai Golkar, Zulkarnaen Djabar. Untuk itu, penyidik merasa perlu mengetahui sepak terjang Zulkarnaen melalui Sekjen.

Selain Nining, KPK juga memanggil empat orang lainnya sebagai saksi. Mereka adalah Chandra Darma Permana dan Rahma Puspitasari dari Karyawan PT. Bank Mandiri Cab. Pasar Rebo. Dan dua lainnya yakni Dadan Abdul Rahman dan Bagus Natanegara. Keduanya tercatat sebagai PNS di Kemenag RI.

Seperti diketahui, selain Zulkarnaen Djabar, KPK juga menyeret Dendy Prasetya, Direktur Utama PT Karya Sinergi Alam Indonesia sebagai tersangka

Pasangan ayah dan anak tersebut disangka menerima suap terkait pembahasan anggaran proyek pengadaan Alquran di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam di Kementerian Agama dan proyek pengadaan komputer di Madrasah Tsanawiyah.

Adapun nilai anggaran dalam proyek pengadaan komputer di Madrasah Tsanawiyah sekitar Rp31 miliar. Sedangkan nilai anggaran untuk pengadaan Alquran sekitar Rp 20 miliar. Zulkarnaen dan Dendy diduga menerima suap sekitar Rp4 miliar.

Baca Juga:

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan