Sabtu, 30 Mei 2026

Korupsi Merpati

Merpati Pernah Sewakan Pesawat ke Sebuah Perusahaan

Saksi yang juga karyawan PT Merpati Nusantara Airlines(MNA) Muhammad Avianto mengatakan bahwa PT MNA pernah menyewa

Tayang:

Laporan Ardhanareswari AHP

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saksi yang juga karyawan PT Merpati Nusantara Airlines(MNA) Muhammad Avianto mengatakan bahwa PT MNA pernah menyewa pesawat pada perusahaan penyewa (lessor) yang tak memiliki pesawat sendiri.

Hal itu dikatakan Avianto dalam lanjutan sidang kasus korupsi Merpati di pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta.

Selain Muhammad Avianto, Herbagus Panuntun juga dihadirkan menjadi saksi untuk terdakwa mantan Direktur PT Merpati Nusantara Airlines (MNA), Hotasi Nababan.

"Seingat saya waktu itu menyewa pada Futura yang tidak punya peswat," kata Avianto di pengadilan tindak pidana korupsi, Jakarta, Kamis(30/8/2012).

Kasus ini bermula ketika PT MNA memutuskan menyewa pesawat pada Thirdstone Aircraft Leassing Group Inc (TALG) di Amerika Serikat (AS) untuk menyewa dua pesawat Boeing pada 2006. TALG bukanlah perusahaan yang punya pesawat terbang.

Untuk dapat menyewa, PT MNA harus menyerahkan security deposit (uang jaminan) sebesar satu juta dollar pada TALG.

Hotasi dan Tony didakwa melakukan tindak pidana korupsi melalui penyewaan dua unit pesawat Boeing tersebut.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved