Jumat, 24 April 2026

Golkar Akui Elektabilitas Turun Karena Kasus Gubernur Riau

Sekretaris Fraksi Golkar Ade Komaruddin, tak mengelak proses hukum Gubernur Riau, Rusli Zaenal dalam kasus korupsi PON

Penulis: Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Fraksi Golkar Ade Komaruddin, tak mengelak proses hukum Gubernur Riau, Rusli Zaenal dalam kasus korupsi PON di KPK berdampak pada penurunan kepercayaan masyarakat atau elektabilitas partainya.

"Ya kalau yang begitu, pastilah ada dampaknya, ada pengaruhnya pasti. Kami tidak boleh besar kepala juga dan enggak boleh menafikkan sesuatu yang sesungguhnya ada dan pasti ada. Seperti Pak Sultan keluar, itu pasti ada dampaknya. Itu risiko yang harus kami terima, konsekuensi dari sebuah kebijakan dari sebuah tindakan. Semua peristiwa pasti ada dampaknya," ujar Ade, di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (31/8/2012).

Ade belum mengetahui seberapa besar dampak dari proses hukum Rusli Zaenal itu kepada elektabilitas Golkar. Namun, dampak tersebut juga dialami partai lain saat ada kadernya tertimpa kasus korupsi.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah dua kali memeriksa Rusli Zaenal dalam kasus dugaan korupsi pembahasaan Perda Nomor 6 Tahun 2010 tentang penambahan anggaran venue PON ke-18 di Riau. Politisi Partai Golkar yang menjadi orang nomor satu di Riau membantah terlibat dalam korupsi tersebut.

Kamis (30/8/2012), Rusli Zaenal diperiksa KPK selama 8 jam sebagai saksi untuk tersangka kasus yang sama, mantan Kadispora Riau Lukman dan Wakil Ketua DPRD Riau Taufan Tandoso. Kembali dia membantah terlibat.

Penyidik KPK terus mengembangkan kasus korupsi yang kembali menimpa dunia olahraga ini, termasuk ada tidaknya bukti yang cukup mengenai keterlibatan Rusli Zaenal. Apalagi, peran Rusli Zaenal sudah berulangkali terungkap di persidangan.

Di persidangan Rahmat Syahputra selaku karyawan PT Pembangunan Perumahan (Persero), manajer PT Adhi Karya Diki Aldianto mengaku telah memberi Rp 500 juta untuk Rusli Zaenal sebagai uang terima kasih penambahan dana PON. Uang diserahkan ke Kadispora Riau Lukman Abbas dan diterima ajudan Rusli, Said Faisal.

Saat bersaksi di persidangan terdakwa Kepala Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Dispora Provinsi Riau, Eka Dharma Putra, giliran Lukman Abbas yang mengaku telah diperintahkan Rusli menyiapkan "uang lelah" Rp 1,8 miliar. Dia juga mengaku menyetor 1,05 juta Dolar AS ke sejumlah anggota DPR untuk meloloskan proposal tambahan dana PON dalam APBN Perubahan 2010.

Tak ingin terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, KPK telah melarang Rusli Zainal dan Lukman Abbas meninggalkan Indonesia melalui imigrasi Kemenkumham.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved