Kasasi Ditolak, Arief Lukman cs Sebut Putusan MA Spekulatif
Kuasa Hukum tiga terpidana kasus kematian Irzen Octa, menilai keputusan Mahkamah Agung menolak kasasi kliennya merupakan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum tiga terpidana kasus kematian Irzen Octa, menilai keputusan Mahkamah Agung menolak kasasi kliennya merupakan sebuah spekulasi yang tidak jelas kepastian kebenarannya, karena hanya mengikuti putusan Pengadilan Tinggi yang dalam putusannya terdapat banyak kejanggalan.
Koordinator Tim Hukum Arief Lukman, Henry Wasliton, dan Donald Hari Bakara, Wirawan Adnan mengatakan putusan Pengadilan Tinggi yang dijadikan dasar penolakan kasasi mereka tidak menghiraukan beberapa kesalahan, pelanggaran, dan ketidakadilan dalam proses pengambilan keputusan hakim.
Salah satunya, Pengadilan Tinggi mengesampingkan bukti yang menyatakan Irzen Octa meninggal dunia karena penyakit hipertensi kronis yang dideritanya.
Bukti Irzen Octa meninggal akibat penyakit yang ia derita dibuktikan dengan adanya visum et repertum dan kesaksian ahli dari Dr Ade Firmansyah maupun ahli DR Dr Gatot S Lawrence, Sp.F.
"Jadi kematian Irzen Octa tidak ada hubungan sebab akibatnya dengan aktivitas yang dilakukan oleh klien kami," terang Adnan dalam konferensi persnya di bilangan Tebet, Jakarta, Senin (3/9/2012).
Selain itu, Adnan melanjutkan, yang digunakan Pengadilan Tinggi dalam menentukan putusan banding hanya menggunakan kesaksian verbalisan dan keterangan dalam BAP.
Menurut Adnan, hal tersebut merupakan keterangan sepihak dari polisi/penyidik yang mengabaikan keterangan para saksi di persidangan yang menyatakan tidak ada tindakan perampasan kemerdekaan maupun pemukulan.
"Pengadilan Tinggi tidak menerapkan hukum pembuktian sebagaimana ditentukan dalam pasal 185a (1) KUHAP yang berbunyi 'Keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan'," Imbuh Adnan.
Pengadilan Tinggi juga, lanjut Adnan, telah mempertimbangkan kesaksian janda Irzen Okta, yang menurut Adnan telah terbukti berbohong di pengadilan.
"Selain telah terbukti berbohong di pengadilan, ia (Ipda Mei Astuti) juga telah terbukti melakukan penekanan dan pemaksaan kepada saksi ketika melakukan pemeriksaan," tandas Adnan.
Seperti diketahui, kuasa hukum Arief Lukman cs mengajukan kasasi setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam putusan banding mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada tiga terdakwa dalam kasus kematian Irzen Octa.
Putusan banding dari PT mengubah hukuman bagi tersangka dari awalnya 1 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara.
Perubahan hukuman ini karena PT merubah pasal yang dikenakan kepada tersangka, dari sebelumnya PN Jaksel mengenakan pasal perbuatan tidak menyenangkan, Pengadilan Tinggi mengubahnya menjadi pasal merampas kemerdekaan orang yang menyebabkan kematian, sehingga hukuman bagi tersangka menjadi bertambah.