KPK Tangkap Bupati
KPK Panggil Syaiful Mujani
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil pemilik Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Saiful Mujani
Penulis:
Edwin Firdaus
Editor:
Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil pemilik Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Saiful Mujani terkait kasus dugaan suap guna penerbitan hak guna usaha (HGU) perkebuna di Buol, dengan tersangka Hartati Murdaya.
"Saiful Mujani, konsultan, dipanggil sebagai saksi," kata Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, Senin (3/9/2012).
Terpantau Tribunnews.com, Saiful sendiri telah bersedia hadir ke KPK. Inimerupakan pemeriksaan kedua bagi Saiful terkait kasus yang sama. Dia juga pernah diperiksa pada 18 Juli 2012.
Selain Saiful, KPK juga memeriksa Dirut PT Sonokeling Buana Sayfurrijal. Perusahaan ini diketahui milik pengusaha Arthalyta Suryani. Dalam mengembangkan kasus ini, KPK juga pernah memanggil anak Ayin, Rommy Dharma Satiawan.
KPK terus mengembangkan kasus dugaan suap kepada Bupati Buol, Amran Batalipu. PT Sonokeling Buana yang dimiliki Rommy merupakan salah satu perusahaan pemilik perkebunan di wilayah Sulawesi Tengah. PT Sonokeling Buana dianggap sebagai pesaing PT Hardaya Inti Plantation (HIP) milik Hartati Murdaya.
KPK menduga ada pemberian suap sekitar Rp 3 miliar agar Amran menerbitkan izin HGU perkebunan kelapa sawit di kawasan Buol untuk PT HIP. Disebut-sebut Ayin mengetahui pemberian suap ini. KPK sudah menetapkan Hartati Murdaya sebagai tersangka.
(Edwin Firdaus)